Keadilan Lewat Aliran Uang

General News 28 Ags 2026 Administrator

Gejolak geopolitik global, termasuk eskalasi konflik Amerika–Israel versus Iran, tidak hanya berdampak pada stabilitas keamanan, tetapi juga menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Harga minyak melonjak, biaya produksi meningkat, dan pada akhirnya masyarakat harus menanggung beban kenaikan harga kebutuhan pokok. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut tidak sekadar responsif, tetapi juga strategis.

Salah satu langkah yang kerap luput dari perhatian publik adalah optimalisasi penegakan hukum, khususnya dalam memutus dan menarik kembali aliran dana hasil kejahatan. Selama ini, penangkapan dan penghukuman pelaku sering dianggap sebagai puncak keadilan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar justru sering terabaikan: ke mana perginya uang hasil kejahatan itu?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika dihadapkan pada skala kejahatan ekonomi yang kian kompleks. Sepanjang 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 302 Hasil Analisis (HA), 3 Hasil Pemeriksaan (HP), dan 68 Informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi, dengan nilai transaksi mencapai Rp180,87 triliun. Kasus-kasus tersebut mencakup penyimpangan dana desa, tata kelola minyak, korupsi ekspor komoditas strategis, pengadaan, hingga suap dan gratifikasi.

Pada sektor narkotika, PPATK mencatat 94 HA, 2 HP, dan 11 Informasi dengan total transaksi Rp4,79 triliun. Modus yang digunakan semakin canggih: rekening nominee, dompet digital, aset kripto, perusahaan cangkang, hingga jasa remitansi lintas negara.

Sementara itu, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi, melibatkan 12,3 juta pemain. Di sektor kejahatan lingkungan, termasuk penambangan emas tanpa izin (PETI), nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai ratusan triliun rupiah, dengan total perputaran dana mendekati Rp992 triliun dalam periode 2023–2025. Pada sektor lingkungan hidup secara umum, dugaan transaksi pidana bahkan mencapai Rp198,70 triliun, termasuk yang berdampak pada kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia mencerminkan luasnya ruang gerak kejahatan berbasis finansial yang menembus batas sektor dan yurisdiksi. Dalam konteks ini, pendekatan follow the money menemukan relevansinya yang paling nyata.

Mengikuti aliran uang bukan hanya metode investigasi, melainkan cara pandang dalam menegakkan keadilan. Uang memiliki karakter yang unik: ia sulit disembunyikan sepenuhnya. Ia bergerak, berubah bentuk, dan meninggalkan jejak. Dari jejak inilah, keseluruhan ekosistem kejahatan dapat diurai—siapa yang terlibat, bagaimana skema dijalankan, hingga ke mana hasilnya bermuara.

Pendekatan ini juga menegaskan bahwa kejahatan modern bukan lagi tindakan individual, melainkan jaringan kompleks yang melibatkan banyak aktor, lintas sektor, bahkan lintas negara. Karena itu, fokus semata pada pelaku menjadi tidak memadai. Yang dibutuhkan adalah pemahaman menyeluruh tentang arsitektur kejahatan—bagaimana ia dibiayai, dioperasikan, dan dinikmati.

Lebih jauh, follow the money membuka jalan bagi tujuan yang lebih substansial: pemulihan aset untuk kepentingan publik. Dalam perspektif keadilan ekonomi, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara bukan hanya soal angka, tetapi soal menghadirkan kembali hak masyarakat yang telah dirampas. Di titik ini, keadilan tidak berhenti pada simbol penghukuman, melainkan hadir secara nyata dalam kehidupan publik.

Tentu, upaya ini tidak tanpa tantangan. Perkembangan teknologi keuangan, kemudahan transaksi lintas batas, serta munculnya instrumen baru seperti aset kripto menuntut kesiapan regulasi dan kapasitas kelembagaan yang lebih adaptif. Kolaborasi antarlembaga, keterlibatan sektor swasta, dan kerja sama internasional menjadi prasyarat utama.

Di sisi lain, masyarakat juga memegang peran penting. Tidak sedikit keterlibatan publik dalam transaksi mencurigakan terjadi karena minimnya literasi keuangan. Oleh karena itu, penguatan kesadaran bahwa setiap transaksi memiliki konsekuensi hukum menjadi bagian integral dari strategi pencegahan.

Pada akhirnya, mengikuti aliran uang bukan sekadar pilihan teknis, melainkan kebutuhan strategis. Ia mengajak kita melihat kejahatan secara lebih utuh—tidak hanya pada pelaku yang tampak, tetapi juga pada sistem yang menopangnya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan penegakan hukum perlu dimaknai ulang. Bukan semata pada jumlah pelaku yang dihukum, tetapi pada sejauh mana negara mampu memulihkan apa yang telah dirampas dari masyarakat.

Di sanalah keadilan menemukan bentuknya yang paling utuh: ketika yang hilang dapat kembali, dan yang tersembunyi berhasil diungkap. Dalam konteks tekanan ekonomi global hari ini, optimalisasi pendekatan ini bukan hanya penting—melainkan mendesak, sebagai ikhtiar nyata meringankan beban negara dan masyarakat. (MNK)