Putus Mata Rantai Kejahatan Narkotika, Pusdiklat APUPPT Selenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU bagi APH

Training 26 Jun 2026 Administrator

Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Narkotika pada 23–26 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui IFII Learn dan Zoom Meetings ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Pelatihan diikuti oleh 34 peserta yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda dari berbagai wilayah, Kejaksaan Agung, serta PPATK. Para peserta merupakan penyidik, analis, dan pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika dan TPPU.

Penyelenggaraan pelatihan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan, penuntutan, penelusuran aset, serta pemanfaatan intelijen keuangan dalam penanganan perkara TPPU, khususnya yang berasal dari tindak pidana asal berisiko tinggi, seperti narkotika.

Dalam konteks pemberantasan kejahatan narkotika, pendekatan follow the money menjadi salah satu strategi penting untuk mengungkap dan memutus jaringan kejahatan. Jaringan narkotika tidak hanya memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika, tetapi juga melakukan penyamaran dan pengelolaan hasil kejahatan melalui berbagai modus pencucian uang, seperti penggunaan rekening nominee, aset, transaksi digital, maupun instrumen keuangan lainnya.

Melalui pelatihan ini, peserta dibekali berbagai materi, antara lain pemanfaatan laporan intelijen keuangan, tipologi TPPU dari tindak pidana narkotika, risk of financial crime, konsepsi TPPU, penyidikan TPPU dari tindak pidana narkotika, penuntutan perkara TPPU, pemeriksaan perkara, mekanisme pemulihan aset, serta studi kasus penanganan perkara TPPU.

Selain memperkuat kompetensi teknis, pelatihan ini juga mendorong penguatan sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan intelijen keuangan sebagai dasar penyidikan dan pembuktian perkara TPPU. Melalui kolaborasi tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengoptimalkan proses asset tracing, asset freezing, confiscation, dan asset recovery guna memutus aliran dana serta keberlangsungan jaringan kejahatan narkotika.

Pusdiklat APUPPT berharap pelatihan ini dapat semakin memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penanganan perkara, tetapi juga mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara lebih efektif melalui pendekatan follow the money dan pemulihan aset hasil kejahatan. (sxk)