Penguatan Kompetensi Pegawai Bank BTN dalam Pencegahan TPPU dan TPPT melalui Pelatihan di Pusdiklat APU PPT
Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) APU PPT menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) guna memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai Bank BTN dalam melakukan penguatan penerapan program APU PPT termasuk didalamnya pemahaman terkait mengidentifikasi modus pencucian uang serta memahami tipologi TPPU dan TPPT.
Berdasarkan hasil financial integrity rating (FIR) yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penerapan APU PPT di Bank BTN telah menunjukkan hasil yang sangat baik. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam efektivitas dan efisiensi sistem pemantauan transaksi serta peningkatan rasio Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Untuk itu, Bank BTN berinisiatif untuk mengajukan pelatihan APU PPT lanjutan melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak 2 batch pada tanggal 19 - 20 Februari 2025. Dalam pealtihan ini, Bank BTN mengirimkan 70 orang pegawai dari unit kepatuhan dan unit-unit lain yang relevan.
Pelatihan ini juga dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi APU PPT, dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang efektif, analisis mendalam terhadap transaksi mencurigakan, serta pemanfaatan optimal sistem deteksi yang telah disesuaikan dengan berbagai modus kejahatan.
Dengan adanya pelatihan ini, Pusdiklat APU PPT berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan sistem pengawasan dan pencegahan terhadap TPPU dan TPPT, serta berkontribusi dalam mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara lebih optimal dan komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan industri perbankan yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. (wkw)