Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Korupsi: PPATK dan KPK Selenggarakan Joint Training Selama Empat Hari

General News 20 Nov 2025 Administrator

Depok — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU dari TP Korupsi. Sebanyak 25 peserta yang merupakan pegawai dari PPATK dan KPK mengikuti pelatihan gabungan ini. Joint Training antara PPATK dan KPK berlangsung selama empat hari, mulai 17-20 November 2025 dan dilaksanakan secara tatap muka di Pusdiklat APU PPT PPATK. 

Pelatihan ini menghadirkan rangkaian materi yang menjelaskan alur penanganan perkara TPPU dari TP Korupsi secara menyeluruh, mulai dari tahap awal penanganan kasus hingga proses persidangan. Peserta mendapatkan pembekalan antara lain mengenai materi Risk of Financial Crime, Delik TPPU, hingga Pemeriksaan Persidangan Perkara TPPU.

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun persamaan persepsi antar peserta terkait proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, serta pemanfaatan laporan intelijen PPATK dalam penyidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan terciptanya pemahaman yang selaras antara PPATK dan KPK, penanganan perkara diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, komprehensif, dan terkoordinasi.

Melalui pelatihan kolaboratif ini, PPATK dan KPK kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Integrasi peran, strategi, serta pemanfaatan intelijen keuangan diharapkan mampu semakin mengoptimalkan upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. (ARF)