Pusdiklat APUPPT Perkuat Kapasitas Pengawas Notaris dalam Mitigasi Risiko TPPU
Depok—Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) PPATK menyelenggarakan Pelatihan Pengawasan Kepatuhan APUPPT bagi Pengawas Notaris pada Selasa hingga Kamis, 21–23 Juli 2026.
Pelatihan dilaksanakan secara daring melalui kombinasi pembelajaran mandiri pada IFII Learn dan pemaparan materi melalui Zoom.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 54 peserta dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas pengawas dalam mengidentifikasi risiko, mengevaluasi kepatuhan penerapan APUPPT, dan memperkuat pengawasan berbasis risiko terhadap notaris.
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Pusdiklat APUPPT Akhyar Effendi menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas dan pengatur (LPP) dalam rezim APUPPT.
Peran tersebut mencakup kewenangan dalam pengawasan, pengaturan, dan pengenaan sanksi terhadap pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Notaris berperan sebagai gatekeeper dalam pendirian korporasi dan transaksi keperdataan sehingga sangat rentan dimanfaatkan untuk TPPU dan TPPT. Kita tidak ingin pihak pelapor di bawah pengawasan Bapak dan Ibu terpapar TPPU karena hal itu mengindikasikan proses pengawasan kepatuhan tidak berjalan semestinya,” ujar Akhyar.
Akhyar juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko sebagaimana tercantum dalam Rekomendasi 1 Financial Action Task Force (FATF). Menurutnya, negara perlu mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko serta mengalokasikan sumber daya secara efektif untuk memitigasinya.
Dalam konteks tersebut, Indonesia telah menyusun National Risk Assessment (NRA) atau Penilaian Risiko Nasional dan sedang memfinalisasi pembaruannya untuk 2026.
Selama pelatihan, peserta memperoleh materi mengenai Risk of Financial Crime, pengawasan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris, pengawasan kewajiban pelaporan bagi notaris, audit kepatuhan berbasis risiko, dan studi kasus.
Materi disampaikan oleh Dora Hanura dari Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Listawati dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi PPATK.
Dalam materi Risk of Financial Crime, Dora menjelaskan berbagai risiko tindak pidana di bidang keuangan, antara lain pencucian uang, pendanaan terorisme, penipuan, korupsi, dan penggelapan pajak.
Dalam konteks kenotariatan, risiko dapat muncul ketika jasa notaris digunakan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana atau memfasilitasi transaksi fiktif.
Penerapan PMPJ menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam pelatihan. Notaris perlu memastikan proses identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan dilakukan secara tepat.
Proses tersebut antara lain dilakukan dengan meminta pengguna jasa mengisi formulir customer due diligence (CDD) sebelum transaksi atau hubungan usaha dilaksanakan. Apabila pengguna jasa dinilai berisiko tinggi, notaris perlu melakukan enhanced due diligence (EDD) serta memanfaatkan sarana pemeriksaan politically exposed person (PEP) yang tersedia pada laman PPATK.
Melalui pelatihan yang berlangsung selama 30 jam pelajaran tersebut, peserta diharapkan memiliki kerangka pemahaman yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan kepatuhan APUPPT terhadap notaris.
Penguatan kapasitas itu diharapkan meningkatkan kualitas pengawasan, khususnya dalam mengevaluasi penerapan PMPJ, merumuskan temuan, menyusun rekomendasi, serta merekomendasikan atau mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (ALF)