Aset Kripto Tumbuh Pesat, Pusdiklat APUPPT Perkuat Kemampuan APH Telusuri Aset Hasil Kejahatan

Training 22 Sep 2026 Administrator

Depok — Pertumbuhan aset kripto di Indonesia membuka ruang baru dalam aktivitas ekonomi digital sekaligus menghadirkan tantangan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan karakteristik yang terdesentralisasi, pseudonim, dan memungkinkan transaksi lintas negara, aset kripto dapat dimanfaatkan dalam upaya menyamarkan aliran dana.

Kondisi tersebut menjadi salah satu konteks penyelenggaraan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam Kerangka APUPPT oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) pada 15–17 September 2026 secara tatap maya.

Ketua Tim Penyelenggaraan dan Kerja Sama Diklat Pusdiklat APUPPT, Dwi Rachmad Kurniawan, menyampaikan bahwa aset kripto sebagai aset keuangan digital menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

“Aset kripto ini kan aset keuangan digital. Aset kripto menjadi salah satu favorit bagi para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya,” ujar Dwi.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 32 orang aparat penegak hukum (APH). Sebelum mengikuti pembelajaran tatap maya, peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning yang mencakup materi Peran Strategis APH sebagai Wujud Bela Negara dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi, Mengenal Aset Kripto, dan Indikator Red Flags Aset Kripto.

Pada pembelajaran tatap maya, peserta mendapatkan materi Risk of Financial Crime, Karakteristik dan Regulasi Aset Kripto, Penyidikan TPPU yang Melibatkan Aset Kripto, Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana, Analisis dan Penelusuran Aset Kripto, serta Praktik Penelusuran Aset Kripto dalam Studi Kasus.

Melalui pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman dan keterampilan untuk melakukan analisis, menggunakan tools yang tepat dalam menelusuri dan melakukan pemulihan aset kripto, serta menentukan strategi penanganan penggunaan aset kripto dalam perkara TPPU maupun tindak pidana lainnya.

Pengajar dalam pelatihan berasal dari PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Dalam penanganan aset kripto, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses pelacakan dan penanganan barang bukti. Pratama Hadi Karsono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pengajar dari Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa APH perlu berkoordinasi secara aktif untuk melakukan pelacakan (tracing), pemblokiran dompet digital, hingga penyitaan barang bukti elektronik.

Koordinasi tersebut juga melibatkan lembaga pengawas sektor keuangan serta Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) resmi untuk memastikan data transaksi, baik off-chain maupun on-chain, dapat diakses secara akurat tanpa melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Pratama juga menyebut bahwa aset kripto telah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Jumlah investor aset kripto disebut telah mencapai 22,69 juta orang, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pasar digital yang besar.

Pembelajaran dalam pelatihan dilengkapi dengan praktik penelusuran aset kripto melalui studi kasus, sehingga peserta dapat menerapkan materi analisis dan penelusuran aset yang telah diberikan selama pembelajaran.

Pelatihan ini diharapkan mendukung penguatan kompetensi APH dalam menangani perkara yang melibatkan aset kripto, termasuk dalam proses analisis, penelusuran, dan pemulihan aset. (ALF)