Hak untuk Tahu: Bagian dari Pelayanan Publik Pusdiklat APUPPT

General News 28 Sep 2026 Administrator

Depok — Mendapatkan informasi merupakan bagian penting dalam pelayanan publik. Informasi yang mudah diakses dan dipahami membantu masyarakat mengenal layanan, fasilitas, kegiatan, serta berbagai bentuk pelayanan yang disediakan oleh badan publik.

Dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu pada 28 September, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat berbagai informasi dan layanan yang tersedia melalui kanal resmi.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, Pusdiklat APUPPT menyediakan informasi dan edukasi mengenai APUPPT, program dan kegiatan pelatihan, fasilitas, serta berbagai informasi kediklatan lainnya. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui website Pusdiklat APUPPT (www.ifii.ppatk.go.id), Instagram (@pusdiklat_apuppt), email (pusdiklat-apuppt@ppatk.go.id), serta kanal WhatsApp PPATK (0821-1212-0195) yang akan diteruskan kepada Pusdiklat APUPPT sesuai dengan substansi layanan.

Namun, hak untuk memperoleh informasi tidak berarti seluruh informasi yang dikuasai badan publik dapat diakses tanpa batas. Dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, terdapat informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat serta informasi tertentu yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Daftar Informasi Publik maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui Portal Keterbukaan Informasi Publik PPATK (www.ppid.ppatk.go.id). Portal tersebut juga menyediakan layanan permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan atas informasi.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal resmi tersebut sekaligus lebih cermat dalam memastikan sumber informasi yang digunakan. Mengakses informasi melalui sumber resmi merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, hak untuk tahu merupakan bagian dari pelayanan publik. Keterbukaan dan kemudahan akses membantu masyarakat mengenal layanan yang tersedia, memperoleh informasi yang dibutuhkan, serta berpartisipasi secara lebih baik dalam pelayanan publik.

Selamat Hari Hak untuk Tahu
28 September 2026
(ALF)