Perkuat Deteksi Dini, Pusdiklat APUPPT Tingkatkan Kapasitas Koperasi Kenali Transaksi Mencurigakan

Training 23 Okt 2026 Administrator

Depok — Koperasi simpan pinjam memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan anggotanya, termasuk dengan memastikan layanan keuangan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) PPATK menyelenggarakan Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Koperasi Simpan Pinjam pada 20–22 Oktober 2026 di Pusdiklat APUPPT.

Pelatihan yang dilaksanakan secara tatap muka ini diikuti oleh 24 peserta dari berbagai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Melalui pembelajaran bersama pengajar PPATK yang memiliki kompetensi di bidangnya, peserta diperkuat untuk mengenali indikator transaksi yang tidak wajar serta memahami langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan anomali dalam aktivitas transaksi pengguna jasa.

Kepala Pusdiklat APUPPT, Supriadi, menekankan bahwa kemampuan mengenali transaksi mencurigakan menjadi bagian penting dalam penerapan program APUPPT di lingkungan koperasi.

“Dengan pelatihan ini kami ingin memperkuat kemampuan Bapak/Ibu untuk mengenali berbagai indikator transaksi mencurigakan, risiko pencucian uang, serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan transaksi yang tidak wajar,” ungkap Supriadi.

Kemampuan tersebut tidak berhenti pada tahap mengenali adanya anomali. Peserta juga perlu memahami bagaimana informasi yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dalam konteks ini, frontliner atau customer service menjadi salah satu titik awal yang penting, karena berinteraksi langsung dengan pengguna jasa dan dapat menemukan ketidaksesuaian dalam proses identifikasi maupun transaksi.

Salah satu pengajar, Nadia, menjelaskan bahwa proses tersebut perlu dimulai dengan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa. Apabila ditemukan anomali atau ketidaksesuaian, informasi tersebut perlu diteruskan kepada atasan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Yang pertama identifikasi dan verifikasi pengguna jasa. Yang kedua adalah kebijakan dan prosedur,” ujarnya.

Penguatan kemampuan tersebut menjadi semakin relevan bagi koperasi simpan pinjam yang memiliki karakteristik berupa aktivitas transaksi tunai yang relatif tinggi, jenis layanan yang beragam, dan jaringan pelayanan yang luas. Kondisi tersebut menuntut penerapan langkah pencegahan yang mampu mengantisipasi potensi penyalahgunaan layanan koperasi untuk kepentingan kejahatan.

Selain pemahaman mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), peserta belajar mengenai tipologi TPPU dan TPPT, teknik identifikasi transaksi mencurigakan, kewajiban pelaporan, serta studi kasus. Materi tersebut dirancang agar peserta dapat menerapkan konsep APUPPT dalam situasi yang dihadapi sehari-hari di lingkungan koperasi.

Supriadi menegaskan, penerapan APUPPT perlu ditempatkan lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif. “Marilah kita tempatkan penerapan APUPPT bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan anggota dan keberlangsungan koperasi,” ucapnya.

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT mendorong koperasi simpan pinjam untuk terus tumbuh dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya. Pada saat yang sama, koperasi juga diharapkan mampu menjaga integritas layanan dan mencegah penyalahgunaannya untuk kepentingan kejahatan. (ALF)