PPATK dan BNN Matangkan Pelatihan Penyidikan TPPU 2027

General News 13 Okt 2026 Administrator

Bogor — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) PPATK bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN berkoordinasi untuk mematangkan rencana pelatihan bersama penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tahun 2027. Koordinasi berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, di PPSDM BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pusdiklat APUPPT Supriadi dan Kepala PPSDM BNN Caca Syahroni beserta tim dari kedua instansi.

Pertemuan membahas konsep dan skenario pelatihan, penentuan daerah prioritas dan komposisi peserta, penyusunan materi dan studi kasus, dukungan anggaran, serta mekanisme penyelenggaraan dan koordinasi antara PPATK dan BNN.

Kedua pihak membahas pemetaan 10 daerah prioritas berdasarkan dokumen National Risk Assessment (NRA), Sectoral Risk Assessment (SRA), serta kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Pelatihan direncanakan melibatkan 40 peserta dari wilayah prioritas untuk memperkuat kapasitas penyidikan.

Materi pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan BNN, termasuk melalui penyusunan studi kasus bersama. Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang relevan mengenai tantangan penanganan perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pemantapan rencana pelatihan akan memperhatikan ketersediaan anggaran, pembagian tugas, dan mekanisme koordinasi penyelenggaraan. Kedua pihak juga membuka peluang pelatihan lanjutan untuk menjaga keberlanjutan kerja sama dalam pengembangan kompetensi penyidik.

Melalui pelatihan ini, PPATK dan BNN diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam meningkatkan kapasitas penyidik serta mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, khususnya di wilayah prioritas. (ALF)