Risiko Pencucian Uang di Pasar Modal Meningkat, Pusdiklat APUPPT Perkuat Kompetensi Pengawas OJK

Training 16 Okt 2026 Administrator

Depok — Meningkatnya risiko pencucian uang di sektor pasar modal menjadi tantangan dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Perkembangan produk investasi, kompleksitas transaksi, serta penggunaan pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan dan aliran dana menuntut pengawasan yang semakin efektif dan berbasis risiko.

 

Berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU 2026, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi mengalami peningkatan risiko dari kategori rendah pada 2021 menjadi kategori menengah pada 2026. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, terutama dalam memastikan penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPPSPM) berjalan secara efektif.

 

Merespons tantangan tersebut, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) PPATK menyelenggarakan Pelatihan Pengawasan Kepatuhan APUPPT PPPSPM bagi Pengawas Sektor Pasar Modal (OJK) pada 13–15 Oktober 2026 di Depok. Pelatihan yang dirancang bagi 25 pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan memperkuat kompetensi dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan berbasis risiko (risk-based supervision).

 

Penguatan tersebut menjadi penting mengingat hasil NRA 2026 juga menunjukkan masih adanya aspek pengendalian yang memerlukan perbaikan, khususnya dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pemantauan transaksi, pengendalian internal, serta identifikasi dan verifikasi pengguna jasa. Dengan demikian, pengawasan tidak cukup hanya memastikan tersedianya kebijakan dan prosedur, tetapi juga perlu menilai efektivitas penerapannya.

 

Melalui pelatihan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan risiko kejahatan keuangan (risk of financial crime), modus dan tipologi pencucian uang di sektor pasar modal, serta teknik pengawasan dan pengujian kepatuhan berbasis risiko.

 

Selain pembelajaran teori, peserta juga mengikuti studi kasus dan praktik uji petik transaksi mencurigakan. Kegiatan ini dirancang untuk mengasah kemampuan pengawas dalam menganalisis transaksi, mengidentifikasi indikasi ketidakpatuhan, serta menyusun hasil pengawasan berdasarkan bukti yang relevan.

 

Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT PPATK berupaya mendorong pengawasan sektor pasar modal yang lebih tajam, efektif, dan responsif terhadap perkembangan risiko kejahatan keuangan. Penguatan kompetensi pengawas OJK diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pihak pelapor sekaligus mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan menjaga integritas sektor pasar modal Indonesia.(sx)