Dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), setiap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai pihak pelapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib memiliki sistem manajemen risiko yang memadai. Melalui pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), PJK melakuka ...