Mengenal Lebih Dalam tentang Pendanaan Terorisme

Berita Umum 17 Apr 2024 Administrator

Depok – Pendanaan merupakan nadi dalam aksi terorisme. Tak heran para pelaku teror melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dana mereka. Sebagai pondasi, pemerintah menetapkan Undang-Undang RI No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam Pasal 1 didefinisikan Pendanaan Terorisme sebagai segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dana yang dimaksud meliputi semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang. 

Pendanaan terorisme umumnya terdiri dari 3 (tiga) tahap:
1.    Mengumpulkan dana (collecting)
Pengumpulan dana umumnya melibatkan pihak ketiga dan sebagian besar berkaitan dengan transaksi keuangan. Uang, properti, atau aset lainnya biasanya ditransfer ke seseorang atau entitas yang melakukan penggalangan dana. Dana tersebut secara hukum dipegang oleh penggalang dana. Namun, ada pula kasus di mana individu menggunakan dana mereka sendiri sehingga tidak ada transaksi keuangan dan tidak ada pengalihan kepemilikan.

2.    Pemindahan dana teroris (moving)
Pemindahan dana maksudnya adalah dana yang terkumpul dikirimkan atau dipindahkan untuk organisasi teroris dengan menggunakan atau tidak menggunakan transaksi keuangan. Dana kemudian dipakai untuk membeli barang/jasa pendukung aksi teror. Tahap kedua ini dapat dikatakan tahap yang kritis. Jika pengiriman dana dapat dicegah, maka aksi teror tidak dapat dijalankan.

3.    Penggunaan dana teror (using)
Tahap penggunaan dana adalah tahap di mana organisasi teroris telah memiliki sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan terorisme tersebut. Artinya dua tahap sebelumnya tidak berhasil diputus mata rantainya. 

Tulisan di atas hanyalah sebagian kecil dari upaya mengenal pendanaan terorisme. Masih banyak hal lain yang perlu dieksplor untuk meningkatkan pemahaman kita. Mari sama-sama kita cegah dan berantas tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia! (Alf)