Apa Itu Pendanaan Terorisme ?

Berita Umum 14 Mei 2024 Administrator

Depok – Pendanaan terorisme bagaikan racun yang menggerogoti fondasi keamanan dan stabilitas perekonomian. Aliran dana menjadi nyawa bagi kelompok teroris untuk melancarkan aksinya yang kejam dan menelan korban jiwa. 

Perlu Sobat #IFII ketahui, berdasarkan pada UU N0. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pendanaan Terorisme (UU TPPT) menyebutkan pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Proses pendanaan terorisme bisa jadi mirip dengan pencucian uang yaitu melalui tiga tahapan placemet, layering dan integration, namun terdapat perbedaan antara pencucian uang dan pendanaan terorisme. Perbedaan tersebut seperti teroris atau teroris grup kadang kala mengandalkan sumber dana legal sebagai sumber pendanaan kegiatan terorisme seperti penggalangan dana untuk donasi, sedangkan pencucian uang yang bersumber dari kegiatan illegal.

Berbagai dampak bahaya pendanaan terorisme dapat ditimbulkan antara lain ancaman teror yang terus menerus menghantui masyarakat menciptakan rasa takut dan ketidakpastian, Investasi terhambat, sektor pariwisata terpuruk, roda ekonomi terhenti, terjadinya pelanggaran HAM berat dan juga meninggalkan luka mendalam bagi kemanusiaan.

Yuk Sobat #IFII, Mari bersama-sama kita lawan pendanaan terorisme dengan meningkatkan kesadaran, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan mendukung upaya penegakan hukum. Hanya dengan persatuan dan komitmen kita dapat membangun masa depan yang aman dan damai bagi generasi penerus. (wkw)