Pusdiklat APUPPT selenggarakan Pelatihan Pemulihan Aset Transnasional Batch II
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) gelar Pelatihan Pemulihan Aset Transnasional Batch II selama 3 hari Selasa-Kamis, 17-19 Oktober 2023. Pelatihan ini diberikan kepada penyidik bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyidik terkait aspek – aspek dan penanganan pemulihan aset dari kejahatan lintas negara (transnasional).
Peserta Pelatihan Pemulihan Aset Transnasional berasal dari kementerian/Lembaga seperti Direktorat Tindak Pidana Korupsi-Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Narkoba-Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Terorisme-Bareksrim Polri, Divisi Hubungan Internasional-Kepolisian RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum-Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer-Kejaksaan Agung RI, PPA-Kejaksaan Agung RI, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat OPHI-Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Beberapa narasumber eksternal yang hadir untuk memberikan materi pelatihan Pemulihan Aset Transnasional Batch II antara lain Bapak Asnawi dari PPA Kejaksaan Agung, Bapak AKBP Wahyu dari Divisi Hubungan Internasional, Ibu Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum dari Panitera Muda Pidana Kasus Mahkamah Agung RI. Selain itu pada pelatihan ini turut hadir pula narasumber internal PPATK.
Pada materi Penulusuran dan Penyitaan Aset Virtual yang dijelaskan oleh Ibu Ferti Srikandi selaku narasumber dari PPATK disampaikan bahwa terdapat beberapa instrument yang dapat dilakukan untuk penggeledahan aset virtual.
“Instrument lain yang dilakukan untuk pengeledahan Ferti menjelaskan “Untuk case korupsi narkotika, untuk trigger investigasi tidak dapat dilakukan dengan monitoring open sources (misal: website tertentu), karena secara modus dan nature-nya tidak ada pelaku korupsi dan narkotika yang akan publikasi wallet atau address cryptonya. Berbeda dengan kasus pendanaan terorisme dan penipuan, dimana untuk tujuan collecting fund maka wallet dan addres cryptonya akan dipublikasi. Penegak hukum dapat melakukan penelusuran atas wallet dan addres crypto tersebut dengan menggunakan blockchain analytical tools” ucapnya pada Rabu, (18/10/23)
-NFN-