Pusdiklat APU PPT Tetapkan Standar Pelayanan Pelatihan
Penetapan standar pelayanan pelatihan menjadi acuan penyelenggaran pelatihan di lingkungan pusat Pendidikan dan pelatihan Anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Standar pelayanan pelatihan ini di tetapkan berdasarkan pada Keputusan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan nomor 1020 tahun 2022 pada selasa (27/9/22).
Adapun komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan seperti persyaratan layanan serta terkait sistem, mekanisme dan prosedur. Pada persyaratan layanan memuat persyaratan peserta pelatihan yang terdiri dari; nama peserta sesuai dengan surat tugas dari instansi, peserta belum pernah mengikuti pelatihan sejenis di Pusdiklat APU PPT, mengisi serta mengupload dokumen kelengkapan, membawa kartu identitas, membawa dan mengisi surat keterangan sehat, dan terdapat ketentuan-ketentuan lainnya.
Perencanaan pelatihan ini meliputi tahap penyusunan kebutuhan pelaksanaan pelatihan. Pada tahap persiapan pelatihan terdiri dari; penyususan administrasi kelengkapan program (tata tertib, pedoman, undangan, daftar hadir peserta, SK pengajar/panitia dan rapat persiapan pelaksanaan pelatihan).
Selain itu, pada saat pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan juga memastikan pelatihan berjalan sesuai dengan tata tertib, saranan dan prasarana tersedia dengan baik serta melakukan pemantauan kepada peserta selama pelatihan berlangsung. Evaluasi pelatihan juga dilakukan untuk menyusun laporan evaluasi dan laporan tindak lanjut evaulasi dari setiap pelatihan yang telah dilaksanakan.
-NFN-
-NFN-