Maknai Hari Internasional untuk Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya: Mari Bersama Berantas Perdagangan Orang

Berita Umum 23 Ags 2024 Administrator

Depok – Tanggal 23 Agustus adalah tanggal yang penting bagi dunia internasional karena diperingati sebagai Hari Internasional untuk Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya atau International Day for the Remembrance of the Slave Trade and its Abolition.

Ditetapkan oleh UNESCO, hari ini untuk mengenang peristiwa pemberontakan pada malam tanggal 22 hingga 23 Agustus 1791 di Saint Domingue yang sekarang bernama Republik Haiti. Pemberontakan ini berperan penting dalam penghapusan perdagangan budak trans Atlantik yang sangat tidak manusiawi hingga tidak sedikit nyawa yang terenggut.

Audrey Azoulay, Direktur Jenderal UNESCO mengajak seluruh negara untuk mengakui martabat manusia dan menghapuskan segala bentuk eksploitasi. Dikutip dari laman indonesia.un.org, Ia mengatakan "Sudah saatnya untuk menghapuskan eksploitasi manusia untuk selamanya, dan mengakui martabat yang setara dan tanpa syarat dari setiap individu. Hari ini, mari kita mengenang para korban dan pejuang kemerdekaan di masa lalu agar mereka dapat menginspirasi generasi mendatang untuk membangun masyarakat yang adil."

Di Indonesia sendiri terdapat sebuah peraturan yang melarang adanya perdagangan orang, namun tidak dikhususkan pada perdagangan budak, sebagai respon positif pemerintah untuk menjaga harkat dan martabat manusia. 

Disahkan pada tahun 2007, yakni UU No. 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU ini yang dimaksud perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Begitu banyaknya tindakan yang tergolong pidana perdagangan orang, namun sayang masih banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukuman yang setimpal. Oleh sebab itu, penguatan implementasi UU No 21 tahun 2007 perlu ditingkatkan oleh seluruh stakeholder sehingga kemanusiaan yang adil dan beradab benar-benar dapat diwujudkan. 

Di tanggal yang bersejarah ini, mari bulatkan komitmen dan perkuat strategi untuk bersama-sama memberantas perdagangan orang termasuk TPPU dari perdagangan orang. Semoga Indonesia menjadi contoh negara yang berhasil menjaga martabat manusia. (Alf)