Memahami Politically Exposed Person (PEP)

Berita Umum 18 Sep 2024 Administrator

Depok – Dalam upaya menjaga integritas sistim keuangan, kita perlu memahami Politically Exposed Person (PEP) yang sangat mungkin memberikan pengaruh, baik langsung maupun tidak langsung mengingat perannya yang sangat strategis.  

PEP dalam Peraturan PPAT Nomor 11 tahun 2020 dikatakan sebagai orang perseorangan yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting. 

Termasuk PEP diantaranya pejabat negara, Pimpinan instansi pemerintah setingkat atau setara eselon I, Pejabat yang memiliki fungsi strategis, dan Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. 

Konsep PEP perlu kita pahami karena PEP memiliki potensi mempengaruhi sistem keuangan. Hal ini karena PEP seringkali memiliki posisi penting yang disertai dengan kekuasaan dan kemudahan akses terhadap berbagai sumber daya negara. Hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memunculkan tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang. 

Dalam konteks penerapan program APU PPT, penyedia jasa keuangan diwajibkan menerapkan langkah-langkah yang lebih ketat untuk memantau transaksi keuangan yang melibatkan PEP, anggota keluarga PEP atau pihak terkait (close assosiates) dari PEP. Yang dimaksud anggota keluarga PEP adalah anggota keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal, sedangkan pihak yang terkait maksudnya adalah perusahaan yang dimiliki atau dikelola PEP atau pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP seperti supir, asisten pribadi, atau sekretaris pribadi.

Namun penting untuk dicatat bahwa menjadi PEP dan pihak yang terkait dengan PEP bukanlah indikasi kesalahan atau kejahatan. Selama tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan, maka tidak perlu khawatir dikenai sanksi atau hukuman. 

Dengan memahami PEP dan pihak yang berkaitan dengan PEP, serta penerapan program APU PPT yang ketat, kita dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan pencucian uang dan menjaga integritas sistem keuangan. (Alf)