Sinergi Pusdiklat APU PPT dan Bank Indonesia dalam Pelatihan Kepatuhan APU PPT dan PPPSPM bagi LPP

Pelatihan 29 Apr 2025 Administrator

Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menyelenggarakan pelatihan pengawasan kepada para pengawas dari Bank Indonesia (BI). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Pelatihan ini diikuti oleh 50 pegawai Bank Indonesia yang berasal dari satuan kerja pengawasan, khususnya pengawas sektor Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyelenggara Jasa Pembayaran Lingkup Regional (PJP LR) secara tatap muka selama 3 (tiga) hari pada 23 April hngga 25 April 2025. 

Dalam pelatihan ini, peserta dibekali dengan pemahaman mengenai ketentuan APU PPT dan PPPSPM, teknik pengawasan berbasis risiko, serta pengenalan terhadap modus dan tipologi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang secara dinamis.

Kepala Pusdiklat APU PPT, Akhyar Effendi dalam sambutan pembukaan pelatihan mengatakan, “Melalui pelatihan ini, dan tentunya dengan dukungan dari seluruh stakeholder, kita berharap dapat terus memperkuat pengawasan terhadap pihak pelapor. Pusdiklat APU PPT akan terus memberikan dukungan dalam penguatan pengawasan ini. Mudah-mudahan melalui pelatihan ini, kita dapat memperkuat pengawasan kepatuhan terhadap Pihak Pelapor sebagaimana amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sehingga ke depan kualitas pelaporan pihak pelapor menjadi lebih baik.”

Materi pelatihan juga mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pelaporan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan produk dan layanan keuangan oleh pelaku TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Pusdiklat APU PPT menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan sektor keuangan nasional sekaligus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam memerangi kejahatan keuangan lintas batas. (wkw)