Pelatihan Penyidikan TPPU Batch 3: Pusdiklat APU PPT Dukung Peningkatan Kapasitas Penyidik Polri

Pelatihan 28 Mei 2025 Administrator

Depok – Upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menjadi perhatian serius bagi PPATK. Salah satu cara yang dilakukan untuk memperkuat upaya tersebut adalah dengan meningkatkan kemampuan penyidik dalam menangani kasus pencucian uang melalui optimalisasi tindak lanjut laporan intelijen yang diberikan oleh PPATK.

Untuk itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) kembali menggelar Pelatihan Penyidikan TPPU Batch 3. Pelatihan ini diikuti oleh 33 penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berlangsung secara tatap muka pada 27–28 Mei 2025 di Pusdiklat APU PPT Depok.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam kepada para penyidik agar dapat memanfaatkan laporan intelijen yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan intelijen dari PPATK sangat penting dalam mengungkap berbagai modus pencucian uang yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Salah satu pengajar dalam pelatihan menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama dalam proses pencucian uang, yaitu tahap placement, layering, dan integration. Ia juga menambahkan bahwa menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.” ujar Hardi kepada peserta pelatihan.

Pelatihan ini tidak hanya berisi teori, tetapi juga memberikan praktik langsung yang bisa diaplikasikan oleh para penyidik dalam bagaimana mengkriminalisasi TPPU dan optimalisasi laporan intelijen yang diberikan oleh PPATK. Dengan begitu, mereka dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan dalam proses penyidikan di lapangan.

Ke depan, Pusdiklat APU PPT akan terus menyelenggarakan pelatihan seperti ini untuk membantu meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencucian uang. Diharapkan langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi penegakan hukum di Indonesia serta dapat meningkatkan efektivitas dalam mengolah dan menggunakan informasi intelijen tersebut untuk memperkuat bukti dalam penyidikan. (wkw)