Dukung pemberantasan Kejahatan Transnasional, Pusdiklat APU PPT Gelar Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyelundupan Tenaga Kerja dan Migran

Pelatihan 18 Jul 2025 Administrator

Depok  – Di tengah maraknya kejahatan transnasional seperti perdagangan orang, penyelundupan tenaga kerja dan migran, Pusdiklat APU PPT mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyelundupan Tenaga Kerja dan Migran Tahun 2025 yang diadakan pada 14 - 18 Juli 2025. Pelatihan ini tak hanya menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Indonesia memenuhi standar global Financial Action Task Force (FATF).

Berdasarkan data resmi Buletin Statistik PPATK April 2025, dalam kurun 2023 hingga April 2025 tercatat 762 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang berkaitan dengan TPPO dan penyelundupan migran. Jumlah tersebut mayoritas berasal dari indikasi perdagangan orang, yaitu sebanyak 693 laporan. 

Pelatihan yang diikuti oleh 36 peserta dari berbagai instansi seperti PPATK, KemenPPPA, KP2MI, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait keterkaitan antara TPPO dan TPPU. Para peserta didorong untuk menguasai teknik penelusuran aliran dana ilegal serta memanfaatkan hasil analisis intelijen keuangan dalam membongkar jaringan kejahatan yang terorganisir.

Pelatihan ini juga membahas pemetaan risiko nasional terkait TPPO, dinamika penegakan hukum lintas yurisdiksi, serta studi kasus tindak lanjut hasil analisis dari PPATK. Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 2 ayat 1 huruf i UU No. 8 Tahun 2010 yang menetapkan perdagangan orang sebagai tindak pidana asal dari pencucian uang.

Ke depan, pelatihan ini diharapkan memperkuat langkah Indonesia dalam pemenuhan rekomendasi FATF, sekaligus melindungi kelompok rentan dari eksploitasi kejahatan perdagangan manusia. Melalui peningkatan kapasitas SDM dan penegakan hukum berbasis data keuangan, negara hadir lebih kuat dalam memutus rantai keuntungan dari kejahatan kemanusiaan. (nfn)