Pembahasan Peraturan PPATK tentang Pelatihan dan Uji Kompetensi JFATK

General News 15 Mar 2024 Administrator

Depok – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah serius melakukan pembahasan terkait pembaruan peraturan pelatihan dan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (JFATK). Pembahasan kali ini dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT), pada Jumat, 15 Maret 2024.

Pembaruan peraturan urgen dilakukan mengingat adanya perubahan standar kompetensi JFATK di mana pelatihan ditempatkan pada posisi penting bukan mutlak sehingga perlu penyesuaian. Dorongan lain adanya pembahasan ini adalah adanya perubahan kewajiban persyaratan perolehan angka kredit kumulatif untuk mengikuti kegiatan uji kompetensi, serta perubahan periodisasi usulan kenaikan pangkat.

Dalam pembahasan dilakukan bedah peraturan secara menyeluruh dari satu pasal ke pasal berikutnya. Keterkaitan dan kedalaman isi didiskusikan dengan penuh hati-hati sehingga menghasilkan peraturan yang komprehensif.

Adapun yang terlibat pada pembahasan, yakni perwakilan Biro SDM dan Ortala PPATK dan Pusdiklat APUPPT. Usulan perubahan selanjutnya akan disampaikan kepada Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK untuk dikaji kembali.

Dengan adanya pembaruan peraturan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan JFATK terkait pelatihan dan uji kompetensi mereka agar lebih optimal sehingga berdampak positif pada pelaksanaan tugas yang diemban. (Alf)