Mengenal Tindak Pidana Asal dalam Praktik Pencucian Uang
Tindak pidana asal, atau predicate crime, dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), adalah kejahatan yang menjadi sumber dari dana atau aset yang kemudian dicuci melalui berbagai transaksi untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Tindak pidana asal ini menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang.
Terdapat 26 jenis tindak pidana asal yang mencakup berbagai kejahatan serius, seperti Korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, kejahatan di bidang perbankan, kejahatan di bidang pasar modal, kejahatan di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapann, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi dan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. Uang atau aset yang diperoleh dari tindak pidana ini kemudian dikategorikan sebagai hasil kejahatan yang dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai UU TPPU.
Penyidikan atas Tindak Pidana Asal ini dilakukan oleh Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan Agung, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XIX/2021, kewenangan penyidikan TPPU hanya dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun seteleah adanya putusan tersebut Penyidik dari instansi yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan terhadap tindak pidana asal dan TPPU bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghukum pelaku kejahatan serta mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal.
Pemahaman tentang tindak pidana asal sangat penting karena tanpa kejahatan asal, tidak ada kejahatan pencucian uang. Konsep ini memastikan bahwa setiap upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang dapat dijerat dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (wkw)