Ketahui tentang Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL)

General News 02 Ags 2024 Administrator

Depok – Sobat #IFII, saatnya kembali meningkatkan pengetahuan terkait transaksi keuangan yang harus dilaporkan ke PPATK. Kali ini seputar Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau disebut International Fund Transfer Instruction (IFTI).

TKL/IFTI adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana dari dan ke luar wilayah Indonesia kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.

LTKL meliputi dua transaksi, yaitu perintah transfer dana yang diterima dari luar ke dalam wilayah Indonesia (incoming transfer) dan perintah transfer dana yang dikirimkan dari dalam ke luar wilayah Indonesia (outgoing transfer).

Dalam hal penyampaian LTKL ke PPATK, wajib dilakukan maksimal 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. PPATK juga berwenang meminta dokumen tambahan kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait LTKL yang telah disampaikan dan PJK wajib menyampaikan dokumen dimaksud paling lama 20 hari kerja setelah PJK menerima surat tertulis dari PPATK.

Tata cara penyampaian LTKL bagi PJK diatur lebih rinci dalam Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan TKM, TKT, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan.

Mengingat semakin maraknya TKL dengan berbagai alasan, maka kemampuan dalam menganalisis TKL bagi PJK perlu ditingkatkan. Oleh sebab itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menjadikan pengetahuan terkait LTKL sebagai materi dasar pelatihan bagi PJK yang termasuk ke dalam Pihak Pelapor. Harapannya, kualitas LTKL kepada PPATK semakin meningkat sehingga tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme cepat tertangani. (Alf)