Mengenal Istilah TPPU, TPPT, dan PPSPM

General News 09 Ags 2024 Administrator

Depok – Di berbagai kanal media massa dewasa ini, marak diberitakan mengenai kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu juga, mulai naik isu baru terkait proliferasi senjata pemusnah masal. Nah sebenarnya apa sih maksud dari istilah-istilah tersebut? 

1.    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 
TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana. 

Tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, perdagangan senjata gelap, perjudian, dan prostitusi baik yang dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

2.    Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)
TPPT merupakan setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris. 

Lebih lanjut dalam UU No 9 Tahun 2013 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan TPPT dan yang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan TPPT juga dikenai hukuman pidana TPPT. 

3.    Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM)
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPSPM) merupakan pendanaan yang berkaitan dengan penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia. 

Adapun dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar PPSPM wajib dilakukan pemblokiran secara serta merta. Hal ini tertuang dalam Perka PPATK No 9 Tahun 2017 tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta. 

Itu dia Sobat secuil informasi sebagai dasar pemahaman bersama. Ke depan akan ada lebih banyak artikel terkait istilah-istilah yang perlu Sobat ketahui. Pantau terus kanal resmi media Pusdiklat APU PPT ya! (Alf)