Pusdiklat APU PPT Selenggarakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan

Training 23 Okt 2024 Administrator

Depok - Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Pusdiklat APUPPT. Sebanyak 31 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti pelatihan ini selama tujuh hari, dari tanggal 15 hingga 23 Oktober 2024. Peserta juga berasal dari tiap instansi yang berbeda, mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan Agung, Polri, hingga PPATK.

Pelatihan ini dibuka oleh Ketua Tim Evaluasi, Penjaminan Mutu, dan Publikasi, Dwi Rachmad Kurniawan. “Kita tau peredaran obat dan makanan menyangkut hidup orang banyak, sehingga perputaran uangnya besar sekali. Dari sini banyak mafia-mafia yang memanfaatkan sektor ini untuk melakukan kejahatan,” jelasnya. 

Diadakannya Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal yang komprehensif dan integral mengenai penyidikan TPPU serta segala aspek yang harus dipahami para penyidik. Hal ini mulai dari konseptual hingga pada praktik penyidikan TPPU yang dilakukan. Agar tujuan tersebut tercapai, berbagai materi seperti “Risk of Financial Crime”, “Tipologi TPPU”, dan “Penyidikan TPPU” disampaikan kepada para peserta.

Selain itu, peserta juga dibekali dengan studi kasus komprehensif agar lebih meningkatkan pemahaman mereka mengenai TPPU. Harapannya, peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dapat memiliki kemampuan dan keterampilan menyidik TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Asal yang menjadi kewenangan penyidikannya. (arf)