Pusdiklat APU PPT Terima Kunjungan Komisi Yudisial
Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menerima kunjungan Komisi Yudisial pada Rabu (29/9/2023).
Kunjungan ini dilakukan sebagai Studi Banding dari Komisi Yudisial kepada Pusdiklat APU PPT dalam rangka Pengembangan & Pembaharuan E-learning. Sebagaimana dimaksud tertuang dalam ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diatur perihal Komisi Yudisial mempunyai tugas meningkatkan kapasitas hakim.
Pusdiklat APU PPT merupakan lembaga yang berfokus pada pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Berbagai pendidikan dan pelatihan Pusdiklat APU PPT berikan kepada stakeholder terkait.
Komisi yudisial berharap dapat bekerja sama dengan Pusdiklat APU PPT dalam mengembangkan e-learning. Sehingga kedepan komisi yudisial dapat meningkatkan kapasitas hakim melalui e-learning.
-WKW-