Pelatihan Penyidikan TPPU bagi Kejaksaan RI: Perkuat Kolaborasi untuk Ungkap Aliran Dana Ilegal
Depok — Upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus diperkuat melalui peningkatan kapasitas para penyidik, termasuk di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Pelatihan Penyidikan TPPU Batch 5 yang diselenggarakan secara tatap muka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT), Depok, pada 18–19 Juni 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh para penyidik Kejaksaan. Sebanyak 20 peserta hadir untuk mendalami teknik, strategi, dan pendekatan yang diperlukan dalam proses penyidikan berbasis intelijen keuangan.
Pada pembukaan pelatihan, hadir Plh. Kepala Pusdiklat APU PPT, Tania Rianti Kamalia, Ketua Tim Penjaminan Mutu dan Publikasi, Dwi Rachmad Kurniawan, serta Ketua Tim Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pelatihan, Perdana Kusuma berserta jajaran. Tania Rianti Kamalia menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk memperkuat pemahaman bersama dalam pemanfaatan laporan keuangan dari PPATK. “Pelatihan ini bertujuan agar peserta memiliki persamaan persepsi terkait pemanfaatan laporan intelijen PPATK dalam proses penyidikan TPPU,” ujar Tania.
Penyidik TPPU memiliki peran sentral dalam mengungkap dan membuktikan praktik pencucian uang yang berakar dari tindak pidana asal. Proses penyidikan yang efektif membutuhkan keahlian dalam menelusuri aliran dana ilegal serta sinergi yang kuat dengan PPATK. Kolaborasi ini memungkinkan hasil analisis keuangan dapat digunakan secara maksimal dalam proses hukum.
Dengan pelatihan ini, Pusdiklat APU PPT berharap penyidik Kejaksaan semakin siap dan terlatih dalam menangani kasus-kasus pencucian uang, serta mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sebagai kunci keberhasilan pemberantasan TPPU di Indonesia. (wkw)