PPATK Perkuat Kapasitas Aparat dalam Penanganan Pendanaan Terorisme
Depok — Perkembangan modus pendanaan terorisme yang semakin kompleks menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensinya. Kemampuan mendeteksi, menyidik, hingga menuntut perkara Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi kunci dalam menjaga efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme di Indonesia.
Hal tersebut juga sejalan dengan hasil Mutual Evaluation Report (MER) Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2023 yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat guna mendukung efektivitas rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
Sebagai upaya menjawab kebutuhan tersebut, PPATK melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada 9–12 Juni 2026 di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Depok. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami risiko pendanaan terorisme, strategi pencegahan, penyidikan, pembuktian, hingga penuntutan perkara TPPT.
Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan dalam memanfaatkan intelijen keuangan serta memperkuat koordinasi antarinstansi guna mendukung penanganan perkara yang lebih efektif dan terintegrasi.
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembelajaran dari pengajar yang berasal dari internal PPATK maupun instansi eksternal, antara lain Kementerian Hukum, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Beragam perspektif tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman peserta terhadap dinamika dan tantangan penanganan perkara TPPT.
Selain materi teknis, peserta juga memperoleh materi Bela Negara yang bertujuan memperkuat pemahaman mengenai peran strategis aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Penguatan nilai integritas, nasionalisme, serta sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun profesionalisme aparat dalam menghadapi ancaman pendanaan terorisme.
Melalui pelatihan ini, PPATK berharap aparat penegak hukum semakin siap menghadapi perkembangan modus pendanaan terorisme yang terus berubah. Kompetensi yang memadai, didukung koordinasi yang kuat antarinstansi, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme demi menjaga keamanan serta melindungi kepentingan nasional. (SxK)