Pusdiklat APU PPT Bekali Aparat Penegak Hukum dengan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam Kerangka APU PPT
Depok - Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga Stablecoin kini bukan hanya menjadi pilihan investasi, tetapi juga ladang baru bagi pelaku kejahatan finansial. Dengan sifatnya yang desentralisasi dan pseudonim, kripto memungkinkan transaksi lintas batas yang sulit dilacak. Bahkan, menurut data OJK tahun 2025, Total transaksi kripto sepanjang 2025 hingga Juni sudah melebihi Rp224 triliun. Namun, lonjakan ini turut disertai risiko penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melihat fenomena ini, Pusdiklat APU PPT pun menyelenggarakan Pelatihan Penelusuran Aset Kripto dalam Kerangka APUPPT pada 12-14 Agustus 2025 di Tapos, Depok. Pelatihan ini diikuti oleh 43 peserta dari berbagai instansi penting seperti Kejaksaan Agung, POLRI, KPK, DJP, OJK, KP2MI, hingga PPATK dengan tujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan untuk melacak aliran dana kripto yang mencurigakan, memahami kerangka hukum terkait, serta memulihkan aset yang hilang.
Selama tiga hari pelatihan, para peserta tidak hanya belajar teori, tetapi juga praktik untuk menganalisis transaksi blockchain. Dengan praktik ini, mereka diharapkan mampu membaca pola transaksi yang rumit dan membongkar modus kejahatan finansial berbasis kripto. Selain itu, pelatihan ini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar investigasi lebih efektif.
Dengan strategi yang tepat, aparat penegak hukum dapat tetap selangkah lebih maju. Karena di balik peluang besar aset digital, ada tanggung jawab besar untuk menjaga integritas keuangan negara. Semoga dengan pelatihan ini diharapkan dapat membekali peserta dengan keterampilan yang relevan, termasuk dalam menganalisis transaksi di blockchain serta memahami kerangka hukum nasional dan global terkait aset kripto. (nfn)