Pusdiklat APU PPT dan APEI Bersinergi Perkuat Penerapan APU PPT di Perusahaan Efek

General News 10 Sep 2025 Administrator

Depok, 10 September 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Program APU PPT Tingkat Lanjutan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 9–10 September 2025, secara tatap muka di Gedung Pusdiklat APU PPT, Depok, diikuti 32 pegawai Perusahaan Efek.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pegawai dalam penerapan program APU PPT, termasuk prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), kewajiban pelaporan ke PPATK, serta tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peserta berasal dari unit kepatuhan atau unit kerja terkait APU PPT, telah memiliki pemahaman dasar, dan berpengalaman minimal dua tahun di bidang tersebut.

Pelatihan dibuka oleh Akhyar Effendi dan dihadiri Direktur APEI, Respati Pamursita, serta tim Pusdiklat APU PPT. Dalam sambutannya, Respati berharap pelatihan “memberikan manfaat nyata bagi 32 peserta sehingga dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.”

Kepala Pusdiklat APU PPT, Akhyar Effendi, juga menekankan pentingnya penerapan APU PPT oleh perusahaan efek, yang berpotensi menjadi sarana pencucian uang. Perusahaan efek sebagai pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) sesuai ketentuan OJK, merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Selama pelatihan, peserta dibekali kemampuan untuk mengenali calon nasabah, menganalisis profil serta mengidentifikasi transaksi mencurigakan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui penerapan APU PPT secara lebih efektif. (wkw)