Memahami Indikator Kewaspadaan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Depok – Apabila pencucian uang umumnya bertujuan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan, pendanaan terorisme memiliki karakteristik yang berbeda karena lebih berfokus pada tujuan penggunaan dana, yaitu untuk mendukung aksi, individu, kelompok, organisasi, atau jaringan terorisme. Dana yang digunakan dalam pendanaan terorisme tidak selalu berasal dari sumber ilegal. Dalam beberapa kasus, dana tersebut dapat berasal dari sumber yang sah, seperti penghasilan pribadi, donasi, kegiatan usaha, penjualan aset, atau transaksi ekonomi biasa. Kondisi ini menyebabkan pendanaan terorisme tidak selalu mudah dikenali hanya berdasarkan sumber dananya.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap indikator kewaspadaan (red flags) tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) menjadi penting bagi pihak pelapor maupun aparatur penegak hukum. Indikator kewaspadaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, tetapi dapat menjadi sinyal awal bahwa suatu transaksi, hubungan usaha, atau perilaku nasabah memerlukan perhatian dan pendalaman lebih lanjut.
Pertama, nasabah atau pihak terkait terhubung dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). DTTOT memuat identitas orang dan korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme atau aktivitas terorisme. Terhadap dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau korporasi yang tercantum dalam DTTOT, penyedia jasa keuangan (PJK) atau instansi berwenang wajib melakukan pemblokiran secara serta-merta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila ditemukan indikasi keterhubungan dengan DTTOT, petugas harus memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme eskalasi internal, pemeriksaan lebih lanjut, dokumentasi yang memadai, serta pelaksanaan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, frekuensi transaksi tinggi, tetapi tujuan ekonominya tidak jelas. Bagi sebagian nasabah, transaksi berulang dapat berkaitan dengan kebutuhan usaha. Namun, transaksi perlu diwaspadai apabila frekuensinya tinggi, tidak memiliki alasan yang rasional, tidak sejalan dengan profil nasabah, atau tidak dapat dijelaskan secara memadai.
Ketiga, penggadaian, penebusan, atau pembelian emas tidak sesuai dengan profil nasabah. Emas merupakan aset bernilai tinggi yang mudah dipindahtangankan. Oleh karena itu, aktivitas pembelian, penggadaian, atau penebusan emas yang tidak sesuai dengan pekerjaan, penghasilan, kebiasaan transaksi, atau latar belakang nasabah dapat menjadi indikator risiko. Misalnya, nasabah dengan penghasilan terbatas melakukan pembelian emas dalam jumlah besar tanpa penjelasan yang wajar. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian.
Keempat, adanya penggunaan identitas, nomor kontak, atau alamat yang saling terkait. Pola ini dapat menunjukkan adanya keterhubungan antarpihak yang tidak selalu terlihat secara langsung. Apabila keterkaitan tersebut muncul bersamaan dengan pola transaksi yang tidak wajar, kondisi tersebut perlu dianalisis lebih mendalam.
Kelima, pelunasan atau penebusan dilakukan oleh pihak lain tanpa alasan yang wajar. Dalam praktiknya, pembayaran oleh pihak ketiga dapat terjadi secara sah. Namun, apabila pihak yang melakukan pelunasan tidak memiliki hubungan yang jelas dengan nasabah atau tidak dapat memberikan alasan yang masuk akal atas tindakan tersebut, kondisi ini perlu diwaspadai.
Keenam, pola transaksi menunjukkan perpindahan nilai yang cepat dan berlapis. Pola ini perlu diwaspadai karena pendanaan terorisme kerap menggunakan transaksi bernilai kecil, cepat, dan tersebar untuk menghindari perhatian. Perpindahan nilai yang berulang dari satu pihak ke pihak lain, terutama tanpa dasar ekonomi yang jelas, dapat menunjukkan adanya upaya untuk memutus jejak transaksi.
Kewaspadaan Berbasis Risiko untuk Memutus Rantai TPPT
Seluruh indikator kewaspadaan tersebut perlu diterapkan dalam kerangka pendekatan berbasis risiko. Artinya, indikator tersebut tidak boleh dipahami sebagai bentuk kecurigaan berlebihan terhadap nasabah atau calon nasabah, melainkan sebagai alat bantu untuk mengenali potensi risiko secara lebih proporsional agar layanan keuangan tidak disalahgunakan untuk mendukung kepentingan terorisme.
Sebagai lembaga yang berperan dalam pengembangan kompetensi di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT), Pusdiklat APUPPT memandang bahwa pemahaman terhadap indikator kewaspadaan TPPT merupakan bekal penting bagi pihak pelapor dan aparatur penegak hukum. Untuk itu, pembahasan mengenai indikator kewaspadaan TPPT terus diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang menghadirkan para ahli di bidang APUPPT.
Melalui penguatan pemahaman tersebut, Pusdiklat APUPPT berharap seluruh pemangku kepentingan semakin cermat dalam mengenali risiko, tepat dalam mengambil langkah tindak lanjut, serta berkontribusi aktif dalam memutus rantai tindak pidana pendanaan terorisme. (ALF)