Pusdiklat APUPPT Perkuat Kapasitas BPR dalam Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) terus memperkuat kapasitas pihak pelapor dalam mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang diselenggarakan pada 17–19 Juni 2026.
Pelatihan ini diikuti oleh 29 peserta dari berbagai BPR di Indonesia. Selama tiga hari, peserta mengikuti pembelajaran dengan total 23 jam pelajaran melalui kombinasi pembelajaran mandiri secara daring dan tatap maya. Metode pembelajaran tersebut dirancang untuk memastikan proses pelatihan tetap efektif sekaligus fleksibel bagi peserta yang juga menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja masing-masing.
Dalam penutupan pelatihan, Ketua Tim Evaluasi dan Pengelolaan Data, Amir Patah, menyampaikan bahwa BPR memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, sebagai pihak pelapor, BPR juga memegang peran strategis dalam mendukung efektivitas penerapan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Perkembangan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme yang semakin kompleks menuntut pihak pelapor untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Kemampuan mengenali karakteristik nasabah, memahami pola transaksi keuangan mencurigakan, serta menyampaikan laporan yang berkualitas merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas penerapan APUPPT di Indonesia,” ujar Amir.
Rangkaian pelatihan diawali dengan pembelajaran mandiri melalui E-learning Penerapan APUPPT dan Video Pembelajaran Beneficial Ownership. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi tatap maya yang membahas berbagai materi, antara lain Penegakan Hukum TPPU, TPPT, dan PPSPM sebagai Wujud Bela Negara dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Risk of Financial Crime, serta Identifikasi dan Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Selain memperoleh materi pembelajaran, peserta juga mengerjakan studi kasus, melakukan presentasi, serta memperoleh umpan balik dari para pengajar. Melalui pendekatan tersebut, peserta diajak untuk memahami proses identifikasi transaksi keuangan mencurigakan secara lebih aplikatif sesuai dengan tantangan yang dihadapi BPR dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam salah satu sesi pembelajaran, pengajar pelatihan menekankan pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Data nasabah yang lengkap dinilai menjadi fondasi utama dalam memahami profil dan tingkat risiko nasabah secara lebih akurat.
Peserta juga diingatkan mengenai pentingnya pengkinian data nasabah secara berkelanjutan. Perubahan tingkat pendidikan, pekerjaan, sumber penghasilan, maupun pola transaksi dapat memengaruhi profil risiko nasabah dan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kewajiban APUPPT.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Pusdiklat APUPPT untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi BPR dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan melalui pendekatan berbasis risiko. Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan sekaligus memperkuat penerapan APUPPT di lingkungan kerja masing-masing.
Selama pelatihan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif. Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai pertanyaan yang relevan dengan praktik di lapangan. Hal tersebut mencerminkan komitmen BPR untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas dalam menghadapi risiko kejahatan keuangan.
Melalui pelatihan ini, BPR diharapkan semakin siap menjalankan perannya sebagai pihak pelapor yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, tetapi juga turut menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. (ALF)