Menelusuri Jejak Kejahatan Lingkungan, Pusdiklat APUPPT Perkuat Kompetensi Penyidik

Training 14 Sep 2026 Administrator

Depok — Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU dari Green Financial Crime (GFC) untuk meningkatkan kompetensi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Kegiatan diawali dengan pembelajaran e-learning secara mandiri pada 3–4 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan tatap muka pada 8–11 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh 24 peserta.

Kepala Pusdiklat APUPPT, Akhyar Effendi, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kompetensi penyidik dalam menangani perkara TPPU dari Green Financial Crime.

“Pelatihan ini kita maksudkan untuk memperkuat kompetensi dari penyidik dalam melakukan penyidikan TPPU dari Green Financial Crime. Kita terus membantu Bapak/Ibu penyidik untuk bisa melaksanakan kewenangannya secara maksimal,” ujar Kepala Pusdiklat APUPPT.

Materi yang diberikan mencakup Peran Strategis APH dalam Penegakan Hukum TPPU, TPPT dan PPSPM sebagai Wujud Bela Negara dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional, Risk of Financial Crime, Analisis Transaksi Keuangan, dan Konsepsi TPPU. Peserta juga mendapatkan materi terkait penyidikan TPPU dari tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup, pembuktian dan penuntutan perkara TPPU, serta pemeriksaan perkara TPPU di persidangan. Rangkaian pembelajaran dilengkapi dengan presentasi dan feedback melalui studi kasus serta post-test. 

Untuk memperkaya perspektif peserta, pengajar berasal dari PPATK, Kementerian Kehutanan, Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI. Keterlibatan lintas institusi memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh perspektif yang beragam dalam penanganan perkara TPPU sesuai dengan kewenangan dan pengalaman masing-masing institusi.

Peserta juga didorong untuk berdiskusi secara intensif dengan para narasumber guna berbagi pengalaman dan membahas tantangan dalam penanganan perkara. Dengan pendekatan tersebut, pembelajaran diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman konseptual, tetapi juga memberikan gambaran mengenai penerapan penanganan perkara dalam praktik.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan pendekatan follow the money, memanfaatkan intelijen keuangan, melakukan penyidikan paralel TPPU, menelusuri aset, mengidentifikasi beneficial ownership, serta memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum.

Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas penyidikan dan pemulihan aset hasil kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, sekaligus berkontribusi pada penguatan rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. (ALF)