Crime by Corporation: Ancaman yang Tak Terlihat

Berita Umum 07 Mei 2025 Administrator

Depok – Di balik gemerlap dunia usaha, megahnya pencakar langit, dan deretan laporan keuntungan yang memukau, tersembunyi kenyataan yang jarang dibahas: perusahaan bisa menjadi pelaku kejahatan. Fenomena ini dikenal sebagai crime by corporation atau kejahatan korporasi.

Berbeda dari kejahatan individu, kejahatan korporasi dilakukan oleh entitas bisnis melalui tindakan manajemen, pemilik modal, atau struktur perusahaan demi mengejar keuntungan. Kejahatan ini berbahaya karena berdampak luas namun sering tersembunyi. Pencemaran lingkungan bisa merusak ekosistem selama puluhan tahun. Eksploitasi tenaga kerja berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga buruh. Ketika perusahaan besar menghindari pajak, negara kehilangan dana yang seharusnya untuk pembangunan publik.

Namun penindakannya tidak mudah. Struktur organisasi yang kompleks dan celah hukum membuat pelaku sulit dijerat. Adapun bentuk kejahatan korporasi yang umum antara lain:

  • Kejahatan lingkungan: Seperti pencemaran sungai, pembakaran hutan, atau pembuangan limbah beracun tanpa pengolahan yang layak.
  • Penipuan terhadap konsumen: Mulai dari produk yang tidak aman, label yang dimanipulasi, hingga iklan yang menyesatkan.
  • Penghindaran pajak: Perusahaan memanfaatkan celah hukum, skema keuangan rumit, atau menyembunyikan kekayaan di luar negeri.
  • Eksploitasi tenaga kerja: Pekerja dibayar di bawah standar, dipaksa lembur tanpa perlindungan, bahkan ada yang mempekerjakan anak-anak.
  • Suap dan korupsi: Untuk mengamankan proyek atau izin, beberapa perusahaan tak segan menyuap pejabat publik.

Selain berbagai bentuk kejahatan di atas, penting juga diketahui bahwa korporasi dapat dikenai tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pencucian uang tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga oleh entitas hukum, termasuk perusahaan.
Dalam praktiknya, kejahatan korporasi sering kali melibatkan hasil kejahatan yang kemudian "dicuci" agar tampak legal. Seperti:

  • Perusahaan menggunakan dana dari hasil suap untuk membiayai ekspansi bisnis.
  • Laba dari praktik ilegal disamarkan dalam pembukuan resmi.
  • Dana yang diperoleh dari penggelapan pajak diinvestasikan kembali dalam proyek legal.
  • Aset dari kegiatan ilegal dialihkan ke luar negeri melalui transaksi yang kompleks.

Menurut UU TPPU, korporasi yang terbukti melakukan pencucian uang dapat dikenakan pidana denda maksimum Rp100 miliar, dan dalam beberapa kasus, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan aset hasil kejahatan. Bahkan, pengurus korporasi bisa dikenai hukuman penjara apabila terbukti secara aktif terlibat atau mengetahui tindak pidana tersebut.

Ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi tidak hanya dimungkinkan, tapi juga diatur secara tegas dalam hukum nasional. Dengan alat hukum seperti UU TPPU, negara sebenarnya memiliki instrumen kuat untuk menjerat korporasi nakal asal ada keberanian politik, komitmen penegakan hukum dan dukungan masyarakat.

Mengenal crime by corporation bukan hanya penting bagi akademisi atau aktivis. Ini penting untuk kita semua sebagai pekerja, warga negara, dan bagian dari masyarakat. Sudah saatnya kita lebih kritis, peduli, dan berani bersuara agar dunia usaha tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjunjung etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial demi masa depan yang lebih baik untuk semua. (wkw)