Optimalisasi Jam Layanan Pusdiklat APU PPT sebagai Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas
Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) terus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis kepastian waktu. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan, penetapan jam operasional dilakukan secara sistematis guna menjamin aksesibilitas serta efisiensi bagi para pemangku kepentingan.
Adapun Jam layanan Pusdiklat APU PPT ditetapkan sebagai berikut:
Hari dan Waktu Layanan Operasional:
- Senin s.d. Jumat: 07.00 – 16.00 WIB
Waktu Istirahat:
- Senin – Kamis: 12.00 – 13.00 WIB
- Jumat: 11.30 – 13.30 WIB
Penyesuaian jam layanan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait kepastian waktu, akses yang mudah, serta kejelasan prosedur.
Dengan waktu pelayanan yang terstruktur dan mudah diakses, Pusdiklat APU PPT memastikan seluruh proses pelatihan, konsultasi, dan koordinasi kelembagaan dapat berjalan secara tertib dan profesional. Kejelasan ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat serta mitra kerja dalam merencanakan interaksi dan layanan secara tepat waktu. Pusdiklat APU PPT akan terus berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menyediakan layanan publik yang responsif, adaptif, dan berdaya guna. (wkw)