Mengungkap Peran Nominee dalam Harta dan Penghasilan
Depok-Di balik struktur kepemilikan harta atau penghasilan, tidak selalu pihak yang tercatat secara hukum merupakan pemilik sebenarnya. Dalam banyak kasus, nama yang muncul di atas kertas hanyalah wakil dari pihak lain yang ingin tetap berada di balik layar. Fenomena ini dikenal dengan istilah nominee, dan menjadi perhatian utama dalam sistem keuangan serta hukum, khususnya terkait transparansi dan pencegahan kejahatan keuangan.
Secara sederhana, nominee adalah orang pribadi atau badan hukum yang secara sah tercatat sebagai pemilik suatu harta atau penghasilan, tetapi sebenarnya hanya bertindak atas nama pihak lain yang merupakan pemilik atau penerima manfaat sesungguhnya (beneficial owner). Artinya, nominee hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner) yang mewakili kepentingan pihak sebenarnya di balik transaksi atau kepemilikan tersebut.
Penggunaan nominee umum ditemukan dalam berbagai bentuk kepemilikan, seperti saham, aset properti, hingga rekening bank. Misalnya, seseorang mencatatkan kepemilikan tanah atas nama orang kepercayaannya untuk menyamarkan identitas dan menghindari kewajiban tertentu. Dalam situasi ini, orang kepercayaan tersebut berperan sebagai nominee.
Contoh lainnya dalam dunia korporasi, seorang investor asing mungkin menggunakan nominee lokal untuk memiliki saham di perusahaan Indonesia, sehingga menghindari batasan kepemilikan asing. Atau, dalam kasus rekening bank, seseorang bisa membuka akun atas nama kerabat untuk mengelola dana hasil korupsi tanpa terdeteksi. Kasus nyata seperti Panama Papers (2016) mengungkap ribuan nominee yang digunakan oleh pejabat dan miliarder untuk menyembunyikan aset di perusahaan cangkang offshore, yang sering kali terkait dengan pencucian uang.
Perlu dipahami bahwa praktik penggunaan nominee tidak serta-merta melanggar hukum. Namun, jika dimanfaatkan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan, seperti penghindaran pajak, pencucian uang, atau pendanaan terorisme, maka praktik ini dapat menjadi bagian dari skema kejahatan keuangan yang serius.
Untuk itu, dalam kerangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sangat penting untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat sebagai pemilik suatu aset atau penghasilan benar-benar merupakan penerima manfaat yang sesungguhnya. Prinsip Know Your Customer (KYC) dan identifikasi beneficial owner menjadi pilar utama dalam menjaga transparansi serta integritas sistem keuangan nasional. (wkw)