Predicate Offense: Tindak Pidana Asal di Balik Pencucian Uang
Kalau mendengar istilah pencucian uang, mungkin yang terbayang di pikiran kita adalah uang kotor yang diubah agar tampak bersih. Padahal, uang kotor itu tidak muncul begitu saja. Selalu ada kejahatan yang menjadi sumbernya. Dalam istilah hukum internasional disebut predicate offense, sementara dalam hukum Indonesia dikenal dengan sebutan Tindak Pidana Asal (TPA).
Singkatnya, tanpa adanya Tindak Pidana Asal, tindak pidana pencucian uang tidak mungkin terjadi. Pencucian uang hanya bisa muncul jika sebelumnya ada kejahatan yang menghasilkan keuntungan besar, misalnya korupsi, narkotika, penipuan, atau perdagangan orang. Dengan kata lain, Tindak Pidana Asal adalah akar dari tindak pidana pencucian uang.
Dasar hukum mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa terdapat 26 jenis Tindak Pidana Asal yang dapat menjadi sumber dari pencucian uang. Jenis-jenis kejahatan tersebut antara lain korupsi, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja migran, perdagangan orang, terorisme, perdagangan senjata ilegal, pencurian, penipuan, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, serta kejahatan di bidang perpajakan. Selain itu, tindak pidana di sektor keuangan juga termasuk, seperti perbankan, pasar modal, dan asuransi.
Menariknya, undang-undang juga menegaskan bahwa setiap tindak pidana lain yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Asal. Artinya, cakupannya sangat luas dan tidak hanya terbatas pada kejahatan yang disebutkan secara eksplisit dalam pasal tersebut.
Mengapa hal ini penting? Karena uang hasil kejahatan, apabila tidak diputus alirannya, dapat kembali memperkuat kejahatan itu sendiri. Bayangkan saja, uang korupsi yang berhasil dicuci bisa digunakan kembali untuk memperkaya pejabat nakal. Uang dari hasil narkotika yang disamarkan dapat memperbesar jaringan peredaran narkoba. Bahkan dana terorisme yang berhasil masuk ke sistem keuangan bisa dipakai untuk membiayai aksi berbahaya berikutnya.
Oleh karena itu, memahami predicate offense atau Tindak Pidana Asal membantu kita melihat bahwa pencucian uang bukan sekadar soal “uang kotor” yang dipoles agar tampak bersih. Lebih jauh lagi, ini soal bagaimana kejahatan besar bisa terus bertahan karena hasil kejahatannya tidak pernah benar-benar hilang. (wkw)