Memahami Perbedaan Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran dalam APU PPT

Berita Umum 08 Nov 2025 Administrator

Depok — Dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU), terdapat tiga mekanisme hukum yang sering dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang mencurigakan: penundaan, penghentian, dan pemblokiran. Ketiganya mungkin terdengar serupa, namun memiliki perbedaan signifikan dalam dasar hukum, pihak yang berwenang, durasi, hingga tujuan penerapannya. Yang pertama yaitu penundaan transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang TPPU, PJK memiliki kewenangan untuk menunda transaksi yang patut diduga menggunakan hasil kejahatan, menampung dana ilegal, atau menggunakan dokumen palsu. Penundaan ini bersifat preventif, dilakukan untuk mencegah perpindahan dana. PJK wajib mencatat penundaan ini dalam Berita Acara, menyerahkan salinannya kepada pengguna jasa, dan melaporkannya ke PPATK dalam waktu 24 jam. Penundaan oleh PJK berlaku selama lima hari kerja. Selain penundaan, ada juga penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK.

Sesuai Pasal 65 hingga 66 dan Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU, PPATK dapat menghentikan transaksi yang telah dianalisis dan diyakini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Penghentian ini bersifat sementara, berlangsung selama lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja. Penghentian sementara ini bertujuan memberi waktu bagi PPATK untuk menganalisis lebih lanjut. Terakhir, ada tindakan pemblokiran rekening, yang merupakan tindakan paling tegas.

Berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap aset milik seseorang yang dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa. Tujuan pemblokiran adalah untuk memastikan bahwa aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak dapat dipindahkan, digunakan, atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Tindakan ini berlaku selama tiga puluh hari kerja, dan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis dari penegak hukum.

Memahami perbedaan ketiga langkah ini sangat penting, khususnya bagi pelaku industri keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat umum. Masing-masing tindakan memiliki peran penting dalam rantai pencegahan dan penindakan TPPU. Dengan pengetahuan yang tepat, pelaku di sektor keuangan dan penegak hukum dapat bekerja lebih sinergis dalam menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan dan mengamankan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana sehingga dapat menutup kebocoran keuangan negara dari tindak pidana. (IW)