Yuk Kita Kenali Beberapa Istilah Seputar APUPPT
Depok – Sobat #IFII tentu sudah penasaran dengan jawaban dari kuis yang Pusdiklat APUPPT bagikan melalui media sosial kan… Ini dia jawabannya yang pasti akan memperkaya pengetahuan Sobat terkait istilah-istilah seputar Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
1. TPPU
TPPU merupakan singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki pengertian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Hasil tindak pidana yang dimaksud yakni hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, penyelundupan migran, kepabeaan, perjudian, pemalsuan uang, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan orang, dan terorisme. Selengkapnya termuat dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. TPPO
TPPO merupakan singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tertuang dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Sobat #IFII juga perlu tahu nih, bahwa untuk melindungi saksi dan/atau korban, berdasarkan UU ini setiap kabupaten/kota dapat membentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO. Terkait tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2008.
3. Teroris
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut. Aksi teror tidak lepas dari aspek pendanaan, di mana dana tersebut bisa berasal dari sumber yang sah maupun tidak sah, baik langsung maupun tidak langsung. Semakin besar dana yang terkumpul untuk terorisme tentu akan semakin mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan pendanaan terorisme ini, pemerintah telah menetapkan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Sobat #IFII bisa langsung googling untuk meningkatkan pemahaman.
4. Tipologi
Tipologi dalam kaitannya dengan TPPU dan TPPT mengandung maksud modus-modus dan pola transaksi yang dilakukan oleh pelaku TPPU dan TPPT, mulai dari asal-usul dana yang digunakan untuk tindak kejahatan hingga bagaimana penggunaan dana tersebut.
Adapun beberapa tipologi yang umum digunakan antara lain penyelundupan uang tunai (cash smuggling), penggunaan transfer, mingling (investasi bisnis), penggunaan nominee, penipuan identitas, smurfing (banyak transaksi), dan penggunaan teknologi pembayaran baru (new payment technologies).
5. Layering
Layering merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
Sobat #IFII, pantau terus website dan media sosial Pusdiklat APUPPT untuk informasi dan pengetahuan lainnya ya… (Alf)