Pedagang Valuta Asing Ikuti Pelatihan Pelaporan Transaksi Keuangan dari Pusdiklat APUPPT

Berita Umum 25 Jan 2024 Administrator

Depok – Pedagang Valuta Asing (PVA) ikuti pelatihan Pelaporan Transaksi Keuangan dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT). Pelatihan diberikan agar pemahaman dan keterampilan PVA selaku pihak pelapor dari kategori Penyedia Jasa Keuangan (PJK) meningkat selaras dengan kualitas laporan yang diberikan.

Tercatat lebih dari 40 orang terdaftar sebagai peserta yang berasal dari berbagai perusahaan. Setidaknya lebih dari 20 perusahaan PVA tergabung pelatihan ini secara berkelanjutan selama satu minggu, mulai dari tanggal 15 sampai dengan 23 Januari 2024.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran mandiri menggunakan www.ifiilearn.ppatk.go.id dan tatap maya melalui zoom meeting. Dengan belajar mandiri peserta memiliki fleksibilitas waktu untuk belajar, sedangkan tatap maya menjadi momen untuk mendapatkan materi secara interaktif dengan pengajar.

Berbagai materi diberikan kepada peserta, antara lain rezim Anti Pencucian Uang, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), kewajiban pelaporan dan identifikasi transaksi bagi PJK, tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan sistim pelaporan ke PPATK. 

Selain itu, studi kasus juga dilaksanakan dengan membagi peserta menjadi beberapa kelompok untuk mendiskusikan suatu isu secara mendalam berdasarkan ilmu yang sudah diperoleh.

Pada hari pertama pertemuan tatap maya dilakukan pendalaman materi yang dikaitkan dengan pembahasan studi kasus untuk meningkatkan implementasi pemahaman peserta terhadap pekerjaan mereka. Pengajar pertama Dian Adelia, Widyaiswara Pusdiklat APUPPT mendalami materi PMPJ, sedangkan Sony Harsono dari Direktorat Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PJK PPATK membahas materi identifikasi transaksi. 

Hari berikutnya, Zufita Hanita Z.S., Analis Transaksi Keuangan dari Direktorat Pelaporan PPATK menjelaskan terkait pentingnya pelaporan ke PPATK dengan menggunakan goAML. Laporan harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan agar data yang disampaikan komprehensif dan tidak ada kesalahan. “Jangan lupa 5W 1H-nya disebutkan,” pesan Zufita tegas kepada peserta, Selasa (23/01/2024). 

5W dan 1 H yang dimaksud adalah what, when, where, why, who, dan how yang menjelaskan detil pelaporan transaksi keuangan ke PPATK. Di samping itu, Ia mengingatkan agar pesan dan tujuan laporan tidak boleh keliru mengingat di PPATK terdapat lebih dari satu Direktorat.  

Diharapkan setelah pelatihan selesai diselenggarakan, kontribusi PVA dalam pelaporan transaksi keuangan kian bertambah untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT di Indonesia. (Alf)