National Risk Assessment (NRA): Implementasi Rekomendasi Kunci FATF
Depok - Financial Action Task Force (FATF) adalah badan antar-pemerintah independen yang mengembangkan dan mempromosikan kebijakan untuk melindungi sistem keuangan global dari pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. FATF telah menerbitkan 40 Rekomendasi yang diakui sebagai standar global dalam upaya anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Rekomendasi pertama FATF, “Assessing risks and applying a risk-based approach” (Menilai risiko dan menerapkan pendekatan berbasis risiko), menekankan pentingnya identifikasi dan penerapan pendekatan berbasis risiko.
Dalam Rekomendasi pertama ini, setiap negara diwajibkan mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang dihadapinya. Selanjutnya, negara harus mengambil tindakan dan mengalokasikan sumber daya untuk memastikan risiko-risiko tersebut dimitigasi secara efektif. Berdasarkan penilaian ini, negara dapat menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach/RBA) guna memastikan langkah-langkah pencegahan atau mitigasi sepadan dengan risiko yang teridentifikasi.
Sebagai wujud implementasi Rekomendasi 1 FATF, Indonesia melakukan Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA). Menurut Panduan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang FATF 2024 (FATF Guidance: Money Laundering National Risk Assessment Guidance 2024), NRA adalah proses komprehensif yang digunakan negara untuk mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dihadapinya. Proses ini mencakup evaluasi terhadap ancaman dan kerentanan, penentuan tingkat risiko, serta pengembangan strategi yang selaras untuk memitigasi risiko tersebut.
Di Indonesia, NRA dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengevaluasi dan memetakan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Penilaian risiko ini diperbarui secara berkala untuk merespons dinamika kebutuhan nasional dan internasional.
Berbagai faktor dipertimbangkan dalam proses penilaian, seperti ancaman, kerentanan, dan dampak yang mungkin ditimbulkan. NRA menjadi krusial karena hasilnya menjadi landasan dalam merumuskan strategi mitigasi risiko, baik terkait TPPU, TPPT, maupun PPSPM. Pada tahun 2021, telah dilakukan pemutakhiran penilaian risiko TPPU dan TPPT, serta penilaian risiko perdana untuk PPPSPM. Hasil analisis risiko TPPU tahun 2021 mengungkap berbagai temuan, mulai dari jenis Tindak Pidana Asal (TPA) berisiko tinggi, profil pelaku TPPU berisiko tinggi, hingga wilayah dengan risiko TPPU tinggi. Selain itu, teridentifikasi pula modus pengumpulan dana TPPT yang kerap digunakan teroris serta profil pelaku TPPT. Dalam konteks PPSPM, penilaian risiko perdana pada tahun 2021 belum menemukan ancaman langsung di Indonesia. Meskipun demikian, Indonesia tetap berperan aktif, misalnya dengan mendukung upaya penanggulangan terorisme yang berkaitan dengan senjata pemusnah massal.
Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban internasional, NRA adalah wujud komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dari berbagai ancaman kejahatan finansial yang dinamis. Pemutakhiran hasil NRA secara periodik memastikan bahwa strategi dan kebijakan yang diambil senantiasa relevan, adaptif, dan tepat sasaran dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang. (arf)