Pelatihan Penanganan TPPU bagi Penyidik TPPU terkait Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup

General News 31 Okt 2023 Administrator

Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari berbagai instansi ikuti Pelatihan Penanganan TPPU terkait Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) pada Selasa-Jumat (24-27/10/2023).

Pelatihan selama empat hari ini penting dilaksanakan mengingat peran Penyidik sangat vital dalam proses pemberantasan TPPU sehingga pengungkapan kasus-kasus TPPU dapat semakin bertambah kuantitas dan kualitasnya. Terlebih, kehutanan dan lingkungan hidup menjadi sektor yang riskan terjadi TPPU yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan negara, bahkan generasi selanjutnya.   

“Ketika berbicara mengenai money laundering sebenarnya kita berbicara sesuatu yang besar, kejahatan besar melibatkan uang dalam jumlah besar melibatkan pihak-pihak yang bisa jadi orang-orang besar,” terang Azamul Fadhly Noor, Koordinator Kelompok Substansi Analis Hukum yang menjadi salah satu pengajar. 

Pengajar lain, Ni Nyoman Ayu Indra Dewi, dalam pelatihan ini menjelaskan lebih lanjut terkait tipologi TPPU terkait Tindak Pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan terdapat empat pelanggaran yang memiliki risiko tinggi TPPU terkait lingkungan hidup. 

“Pertama pelanggaran terkait baku mutu air limbah, pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dumping limbah B3 tanpa izin, dan pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya. 

Selain kedua pengajar di atas, ada pula JF ATK PPATK I Nyoman Sastrawan, Budi Syaiful H., Ibrahim Arifin, dan Sri Rejeki, sedangkan eksternal PPATK ada KMS A Roni dari Kejaksaan Agung dan Antonius Sardjanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun jumlah peserta dalam pelatihan ini sebanyak 36 peserta dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PPATK. 

Salah satu peserta Indriati Dewi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, KLHK memberikan kesan dan harapannya pasca mengikuti pelatihan ini. 

“Mengikuti kegiatan ini banyak sekali informasi dan sharing ilmu yang bermanfaat terutama terkait dengan penyelesaian kasus TPPU yang berasal dari TPA TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ke depannya setelah acara ini kami dari KLHK berharap bisa mengungkap kasus-kasus TPPU yang berasal dari TP Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan adanya sharing ilmu dan banyaknya studi kasus yang telah dipelajari bisa membantu sebagai acuan atau gambaran ketika nanti menangani kasus TPPU,” jelasnya.

-alf-