Pusdiklat APUPPT Tuntas Laksanakan Pelatihan Perkara TPPU bagi Hakim Batch II
Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) tuntas laksanakan pelatihan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi hakim batch 2 di Gedung Pusdiklat APUPPT, Depok.
Sebanyak 29 peserta dari seluruh wilayah Indonesia mengikuti pelatihan yang dilaksanakan selama 5 hari (27 Mei s.d 31 Mei 2024) secara tatap muka. Tujuan pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada para hakim mengenai penanganan TPPU. Sehingga, para hakim dapat berkontribusi positif dalam menghasilkan putusan – putusan perkara TPPU yang tepat, adil, dan efektif.
Selama pelatihan, peserta diberikan materi yang meliputi; Konsepsi anti pencucian uang, Peran PPATK dalam penanganan perkara TPPU, Tipologi TPPU, Pembuktian perkara TPPU, Pola transaksi yang berindikasi TPPU dalam perspektif keterangan Ahli, Proses penyidikan TPPU dan bedah kasus terkait TPPU.
Salah satu narasumber dalam pelatihan ini Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian. Ia menjelaskan terkait pola transaksi yang berindikasi TPPU dalam perspektif keterangan ahli. Satu diantara banyak poin penting yang disampaikan berkaitan dengan delik TPPU.
Pada pasal 3 UU TPPU, Novian mengungkapkan “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” ujarnya pada Rabu, (29/05)
“Pada pasal 4 UU TPPU, Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).” Tambahnya pada saat memberikan materi. (wkw)