Pusdiklat APUPPT Laksanakan Pelatihan Pelaporan Transaksi Keuangan bagi PJK (PVA) Batch III
Depok – Pedagang Valuta Asing (PVA) memainkan peran vital dalam mendukung perdagangan internasional dan stabilitas ekonomi. Namun, mengingat kompleksitas dan volume transaksi yang mereka tangani, PVA juga menghadapi tantangan dan tanggung jawab besar terkait pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk hal ini, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menyelenggarakan pelatihan pelaporan transaksi keuangan khusus untuk Penyedia Jasa Keuangan Pedagang Valuta Asing Batch III.
Pelatihan ini diikuti oleh 56 peserta yang merupakan pedagang valuta asing dari seluruh Wilayah di Indonesia. Para peserta menjalani program pelatihan yang berlangsung selama enam hari (6 juni hingga 13 Juni 2024), dengan metode pembelajaran blended learning. Selama empat hari pertama, para peserta menerima materi pelatihan secara mandiri melalui platform e-learning IFII Learning di ifiilearn.ppatk.go.id. Di dua hari terakhir, pelatihan berlanjut dengan sesi tatap maya menggunakan Video Conference – Zoom yang didampingi langsung oleh tim pengajar dari Pusdiklat APUPPT.
Beberapa materi pelatihan yang disediakan di platform IFII Learning mencakup berbagai topik penting seperti Rezim APUPPT, Tipologi Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta panduan pengenalan dan registrasi aplikasi sistem pelaporan ke PPATK. selain itu, Peserta juga diberikan kesempatan untuk belajar secara mandiri melalui studi kasus yang berkaitan dengan pelaporan transaksi keuangan ke PPATK.
Melalui pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap agar para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), pemenuhan kewajiban identifikasi transaksi keuangan, serta prosedur pelaporan transaksi keuangan ke PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK). (wkw)