Pusdiklat APU PPT Perkuat Kapabilitas Penyidik TPPU di Kalimantan Barat

Pelatihan 13 Sep 2024 Administrator

Depok – Dalam upaya meningkatkan kompetensi penyidik dalam menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menyelenggarakan Pelatihan Penyidikan TPPU bagi Penyidik di Provinsi Kalimantan Barat. Pelatihan yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 13 September 2024.

Kegiatan pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusdiklat APU PPT, serta dihadiri oleh sejumlah pimpinan dari instansi penegak hukum, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Subeno, SH., MM; Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si; dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, AKBP Laba Meliala, SIK, MH. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penyidikan kasus TPPU yang seringkali bersifat kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Pelatihan ini diikuti oleh 36 peserta yang berasal dari sejumlah instansi, di antaranya Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi lainnya seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, BPOM, UPT Kelautan dan Perikanan, dan Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan. Kerja sama lintas sektor ini menunjukkan urgensi kolaborasi dalam menangani kasus TPPU yang semakin rumit seiring perkembangan teknologi dan modus operandi para pelaku.

Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman para penyidik terkait mekanisme penyidikan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, pelatihan juga memberikan materi tentang penggunaan teknologi dalam melacak aliran dana tersembunyi, serta tata cara penyitaan dan pemulihan aset yang dihasilkan dari tindak pidana. Dengan demikian, para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi, menyelidiki, dan memproses kasus TPPU dengan lebih efektif.

Adapun para pengajar dalam pelatihan ini berasal dari unit kerja internal PPATK, serta pengajar eksternal dari Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri. Kehadiran narasumber yang berpengalaman diharapkan dapat memberikan wawasan praktis dan strategis bagi para peserta pelatihan.

Melalui peningkatan kapasitas ini, Pusdiklat APU PPT berharap agar penanganan kasus-kasus TPPU di Kalimantan Barat dan wilayah lain dapat lebih efektif. Selain itu, sinergi yang lebih kuat antara berbagai instansi penegak hukum diharapkan dapat menekan tindak pidana pencucian uang yang berpotensi merugikan perekonomian dan mengancam stabilitas keamanan nasional. (Nfn)