Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2025 Sukses di Laksanakan
Depok - Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU PPT sukses laksanakan Pelatihan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama tiga hari secara tatap muka pada 10–14 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 17 peserta dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, dan PPATK.
Pelatihan dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU PPT, Akhyar Effendi, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penyidikan kejahatan pencucian uang. “Pelatihan ini membantu meningkatkan pemahaman penyidik dalam melakukan penyidikan TPPU, khususnya yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan,” ujarnya pada Senin (10/11).
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kompetensi penyidik merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan kejahatan lingkungan. “Dengan kompetensi yang lebih kuat, efektivitas penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Asal di bidang lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan dapat meningkat secara signifikan,” tambahnya.
Kejahatan lingkungan hidup seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, serta konversi lahan ilegal sering menghasilkan keuntungan besar yang kemudian dicuci melalui skema keuangan kompleks. Upaya pelacakan aliran dana menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik, sehingga pendekatan follow the money menjadi fokus utama pelatihan ini.
Pusdiklat APU PPT berharap kegiatan ini dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, sekaligus memutus aliran dana ilegal yang selama ini menjadi sumber kekuatan jaringan kriminal. (wkw)