Pusdiklat APUPPT tuntas Laksanakan Pelatihan Penyidikan TPPU Batch I

Berita Umum 14 Jun 2024 Administrator

Depok - Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan pihak yang berperan sangat vital dalam proses pemberantasan TPPU. Para penyidik inilah yang akan membuktikan adanya TPPU dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana asalnya. Oleh karena itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) laksanakan pelatihan yang diberikan kepada penyidik selama 9 hari (4 Juni hingga 14 Juni 2024) secara tatap muka di Gedung Pusdiklat APUPPT, Tapok - Depok.

Sebanyak 33 penyidik dari Polda Metro, Polda Banten, Polda Jabar, Kejati DKI, Kejati Banten, Kejati Jabar, DJBC, DJP dan PPATK mengikuti pelatihan dengan mendapatkan banyak materi berkaitan dengan penyidikan TPPU.

Beberapa materi yang diberikan pada pelatihan ini seperti Konsepsi TPPU, Tipologi TPPU, Intelijen keuangan, Produk dan jasa keuangan, Penyidikan penuntutan dan pemeriksaan TPPU, Penanganan harta kekayaan dalam kerangka rezim APU, Sistem pembayaran baru dan aset virtual hingga Studi kasus yang membuat para peserta sangat antusias dan aktif dalam sesi diskusi.

Salah satu narasumber pada pelatihan ini adalah Kemas Abdul Roni, Jaksa ahli utama pada Jampidsus Ia menjelaskan materi seputar Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang. Satu diantara banyak poin penting yang disampaikan yakni terkait dengan barang bukti.

“Barang bukti memiliki banyak karakteristik selain yang mudah disimpan dan dikelola tetapi tidak sedikit barang bukti yang memerlukan perawatan dengan biaya tinggi. Beberapa hal yang dapat dilakukan terkait pengelolaan barang bukti, seperti pengelolaan oleh PPA sesuai kewenangan, penitipan barang bukti kepada pihak ketiga dengan persyaratan tertentu dan berdasarkan pasal 45 KUHAP memberikan dasar bagi Penuntut Umum untuk menjual lelang barang bukti” ujarnya kepada 33 peserta pelatihan.

Selain materi terkait Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada pula materi terkait Penyidikan TPPU yang disampaikan langsung oleh Budi Hernawan. S.I.K dari Bareskrim Polri. Salah satu topik yang disampaikan mengenai Tren Perkembangan Lidik/Sidik TPPU. Ia Mengatakan “Dalam suatu perkara terlebih dahulu Pastikan apakah ada putusan/vonis pada TPA, lihat Objek TPPU: Hasil Kejahatan, selanjutnya menentukan Metode Lidik Terbuka atau Tertutup serta melakukan koordinasi dengan penyidik TPA jika berbeda satker atau subdit atau unit".

Dengan telah dilaksanakannya pelatihan ini, Pusdiklat APUPPT berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan sinergi dan chemistry para penyidik dalam menuntaskan kasus - kasus TPPU. (wkw)