Joint Training Pusdiklat APU PPT - BP2MI : Sinergi dalam Memerangi Pencucian Uang yang Berasal dari Perdagangan Orang

Berita Umum 28 Jun 2024 Administrator

Depok – Dalam rangka mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020 – 2024. Dalam Perpres 19/2023 tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan tugas untuk melakukan aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTTPO) yang diantaranya adalah melakukan pelatihan bagi analis PPATK, pihak pelapor, dan penegak hukum. Selain itu, terdapat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang merupakan salah satu pemangku kepentingan utama dalam gerakan perang melawan TPPO yang memiliki peran penting dalam penanganan TPPO.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) mengambil tindakan nyata melalui penyelenggaraan joint training dengan BP2MI terkait Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelatihan ini dselenggarakan pada hari Senin-Kamis, 24-27 Juni 2024 yang diikuti oleh 38 peserta yang terdiri dari 30 peserta dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), 3 peserta dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), 3 peserta dari Kejaksaan Agung, dan 2 peserta dari PPATK. Adapun tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan peserta dalam mendeteksi, menganalisis, dan menangani kasus pencucian uang yang terkait dengan perdagangan orang. 

“Kalau ditarik ke belakang, selama periode 2017-2023, data menunjukkan bahwa terdapat trend kenaikan indikasi kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan migran dan tenaga kerja di Indonesia. Terdapat 159 HA/HP/Inf yang menunjukan bahwa terdapat berbagai kategori bentuk-bentuk eksploitasi dari perdagangan orang, diantaranya: eksploitasi anak dan seksual, pekerja Anak Buah Kapal (ABK), pekerja migran/pekerja rumah tangga, adopsi anak tanpa melalui prosedur, perdagangan organ dan tenaga kerja paksa dalam bentuk online scamming.” ucap Akhyar Effendi pada saat pembukaan pelatihan.

Dari data tersebut, diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi dan menindak kasus pencucian uang yang terkait dengan perdagangan orang, serta memperkuat sinergi antara berbagai instansi terkait dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia. 

Materi pelatihan yang terselenggara selama 4 hari mencakup Peran BP2MI dalam penanganan TPPO, Risiko TPPU dari TPPO, Modus-mosud dan kasus-kasus terkini pergadangan orang, tipologi tppu terkait tppo dan lain-lain. Narasumber yang dihadirkan pun beragam mulai dari narasumber eksternal (BP2MI, International Organization for Migration (IoM), Kepolisian RI, Western Union) dan narasumber internal yang berasal dari unit kerja di PPATK. Selain materi-materi yang disampaikan oleh narasumber, juga terdapat studi kasus dimana dengan adanya studi kasus ini diharapkan para peserta dapat lebih efektif dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perdagangan orang. (nfn)