Pentingnya Mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor
Depok – Salah satu hal yang sangat penting bagi Pihak Pelapor khususnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM adalah mengenali siapa pengguna jasa mereka. Oleh karena itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) menjadikannya sebagai materi dasar bagi peserta pelatihan dengan tajuk ‘Prinsip Mengenali Pengguna Jasa’ atau disingkat PMPJ.
PMPJ dikenal juga dengan istilah Know Your Customer Principle (KYCP), Know Your Agent (KYA), Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD) dan lain sebagainya dengan pemaknaan yang hampir sama. Namun dalam konteks ini, PMPJ diartikan sebagai prinsip yang diterapkan oleh Pihak Pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi keuangan kepada PPATK.
Adapun ruang lingkup PMPJ termuat dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam Pasal 18 ayat (5), yaitu Identifikasi Pengguna Jasa, Verifikasi Pengguna Jasa, dan Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
1. Identifikasi Pengguna Jasa
Merupakan tahap pertama PMPJ di mana Pihak Pelapor diwajibkan meminta informasi yang disertai dokumen pendukung terkait identitas Pengguna Jasa baik Perorangan maupun Perusahaan, sumber dana, dan tujuan transaksi.
2. Verifikasi Pengguna Jasa
Verifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran data yang diberikan dan harus diselesaikan sebelum membina usaha. Proses verifikasi dilakukan secara face to face pada awal melakukan hubungan usaha, umumnya mengombinasikan luring dan daring. Selain itu, mencocokan profil dan tanda tangan/sidik jari/cap jempol, serta melakukan chross check ke berbagai sumber, misalnya menghubungi rumah/kantor.
3. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa
Pada tahap ini Pihak Pelapor melakukan pemantauan transaksi yang tidak sesuai dengan profil, pemantauan upaya pengkinian data dan/atau dokumen pendukung, pemantauan terhadap nasabah high risk termasuk Politically Exposed Person (PEP), dan pemantauan terhadap database teroris.
Adanya tiga prinsip PMPJ di atas diharapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Pihak Pelapor sehingga mencegah kemungkinan Pengguna Jasa melakukan tindakan pidana guna mewujudkan integritas sistim keuangan nasional. (Alf)