31 Peserta ikuti Pelatihan Penyidikan TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita Umum 23 Ags 2024 Administrator

Depok – Untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan penyidik dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pindana asal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) telah sukses menyelenggarakan pelatihan selama sembilan hari, dari tanggal 13 hingga 23 Agustus 2024, secara tatap muka di Gedung Pusdiklat APU PPT, Tapos, Depok.

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman awal yang komprehensif dan integral mengenai penyidikan TPPU dengan mencakup berbagai aspek yang perlu dipahami oleh para penyidik, mulai dari konsep dasar hingga praktik penyidikan TPPU. Sehingga dapat membantu meningkatkan pemahaman PPNS dalam melakukan penyidikan TPPU khususnya yang berasal dari TP di bidang kehutanan dan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Pusdiklat APU PPT mengatakan “Pelatihan Penyidikan TPPU dari TP Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan pelatihan yang diperuntukkan bagi aparat penegak hukum. Pelatihan bagi aparat penegak hukum ini sejak 2019 merupakan pelatihan yang masuk dalam Program Prioritas Nasional. Melalui program prioritas nasional ini, PPATK diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparat penegak hukum secara lebih menyeluruh dalam penanganan tindak pidana pencucian uang”. Ujarnya pada Selasa (13/07)

Pelatihan ini diikuti oleh 31 peserta yang berasal dari berbagai instansi antara lain, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Peserta yang berpartisipasi harus memenuhi beberapa kualifikasi, yaitu: Penyidik Polri dengan pangkat minimal Inspektur Polisi Dua, PPNS dengan masa kerja minimal lima tahun, internal PPATK dengan masa kerja minimal tiga tahun, serta memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyidikan Tindak Pidana Asal atau TPPU. Selain itu, peserta harus sudah memiliki pengalaman dalam penyidikan TPPU dan/atau tindak pidana asal, dan belum pernah mengikuti pelatihan sejenis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat APU PPT.

Selama pelatihan, peserta akan mempelajari tentang  Risiko Kejahatan Keuangan, Tipologi TPPU, Intelijen Keuangan, Produk dan Jasa Keuangan, Pengaturan Tindak Pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010, Pembuktian TPPU, Penyidikan TPPU, Penuntutan Perkara TPPU, Pemeriksaan Perkara TPPU, hingga studi kasus yang komprehensif.

Salah satu narasumber dalam pelatihan ini ialah Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan sekaligus Plt. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan,  Fitriadi Muslim yang  menjelaskan tentang  Intelijen keuangan.  Menurutnya tindak pidana asal kehutanan dan lingkungan hidup yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan lainnya seperti; kejahatan pajak, perdagangan satwa liar illegal, hingga terorisme dan pemberontakan bersenjata.

Selain itu, materi tentang Mekanisme Pemulihan Aset disampaikan oleh Boby Mokoginta, SH, CFE dari Kejaksaan Agung RI. Ia menjelaskan bahwa penelusuran aset dilakukan secara tertutup, efisien, dan langsung di lokasi target (on the spot), dengan tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan.

Pelatihan ini memberikan kesan positif kepada para peserta, di mana materi yang disampaikan dianggap sangat relevan untuk mendukung tugas penyidik dalam menangani kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (wkw)